Pilkada Surakarta: Lebih dari 1.000 Surat Suara Dinyatakan Rusak
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta mencatat ada lebih dari 1.000 surat suara untuk Pilkada 2024 yang rusak.
Ketua KPU Kota Surakarta Yustinus Arya Artheswara di Solo, Jawa Tengah, Selasa mengatakan ada sebanyak 445 surat suara Pilgub Jawa Tengah yang rusak atau tidak layak pakai.
Advertisement
Sedangkan surat suara Pemilihan Wali Kota Surakarta yang rusak atau tidak layak pakai ada sebanyak 1.558 lembar.
Ia mengatakan surat suara yang tidak layak pakai tersebut diketahui setelah selesainya kegiatan sortir dan lipat surat suara di di kantor KPU Surakarta.
Ia mengatakan total surat suara yang disortir dan dilakukan pelipatan ada sebanyak 454.487 lembar surat suara untuk Pilwalkot Surakarta dan jumlah yang sama untuk Pilgub Jawa Tengah.
BACA JUGA: PDIP Surakarta Targetkan Kemenangan 70 Persen di Pilkada 2024
Proses tersebut dilakukan selama beberapa hari, yakni mulai tanggal 4-7 November.
Ia mengatakan untuk kerusakan yang terjadi kebanyakan titik di foto biasanya dan sobek di bagian pinggir.
"Kerusakan yang lain akibat pemotongan kertas surat suara saat berada di percetakan. Potongan itu mengenai garis tepi kotak foto. Foto calon itu kan ada kotaknya to, lha itu yang pinggir kepotong mesin, lumayan banyak," katanya.
Sementara itu, pihaknya sudah melaporkan kerusakan tersebut melalui aplikasi Silok.
"Surat suara yang tak layak kami anggap sebagai kekurangan terus kemudian kami nanti akan order lagi di aplikasi Silok, itu aplikasi untuk logistik. Jadi nanti kami menunggu pengiriman saja," katanya.
Selanjutnya, dikatakannya, untuk surat suara yang rusak atau tidak layak pakai akan dimusnahkan sebelum hari H pencoblosan dengan disaksikan oleh bawaslu, kepolisian, dan forkompinda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Baru Selesai Diperbaiki, Bangunan SMP di Kretek Bantul Rusak, Disdikpora Peringatkan Kontraktor
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement