Advertisement

Promo November

Kreditor PT Sritek Mulai Dikumpulkan oleh Kurator Kepailitan

Newswire
Kamis, 14 November 2024 - 09:07 WIB
Maya Herawati
Kreditor PT Sritek Mulai Dikumpulkan oleh Kurator Kepailitan Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit, hal tersebut tercantum dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang. Antara/Mohammad Ayudha - tom.

Advertisement

Harianjogja.com, SEMARANG—Kurator kepailitan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan tiga anak usahanya mulai mengumpulkan para kreditor perusahaan tekstil untuk mengenalkan serta menyampaikan tugas-tugas yang dilakukan ke depannya.

Salah seorang kurator PT Sritex, Denny Ardiansyah, dalam pertemuan pertama dengan para kreditor di PN Semarang, Rabu, mengatakan, rapat pertama baru sebatas memperkenalkan diri bersama hakim pengawas dari PN Semarang.

Advertisement

Rapat perdana tersebut, kata dia, nantinya akan dilanjutkan dengan langkah-langkah teknis berikutnya.

Menurut dia, hingga saat ini baru ada sembilan kreditor yang sudah tercatat oleh kurator dengan nilai tagihan mencapai Rp600 miliar. "Paling besar pajak, nilainya mencapai Rp500 miliar," katanya, Rabu (14/11/2024).

Ia mengatakan tagihan dari kreditor lainnya masih belum disampaikan seluruhnya. Ia memastikan kurator akan bekerja hati-hati untuk melindungi kreditor, debitor, maupun karyawan Sritex

BACA JUGA: Sepekan Gelar Operasi, Polisi Sita Ribuan Botol Miras di Sleman

"Jangan sampai langkah yang dilakukan kurator justru blunder atau mengakibatkan kerugian," katanya.

Berkaitan dengan karyawan Sritex, lanjut dia, kurator hingga saat ini belum memperoleh data lengkap dari debitur.

Pemerintah, lanjut dia, memberi atensi dan dukungan kepada kurator dalam melaksanakan tugasnya. Ia menambahkan kurator bekerja normatif berdasarkan Undang-Undang Kepailitan.

Sebelumnya, Pengadilan Niaga Semarang memutus pailit PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan tiga anak perusahaannya setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditor perusahaan tekstil tersebut.

Salah satu debitur PT Sritex, yakni PT Indo Bharat Rayon, mengajukan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian atas kesepakatan penundaan kewajiban pembayaran utang pada 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Akan Dipulangkan ke Filipina, Begini Ungkapan Mary Jane Veloso

Gunungkidul
| Kamis, 21 November 2024, 13:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement