Advertisement

Promo Desember

Perusahaan Tambang Ilegal di Klaten Ditindak Polisi

Newswire
Senin, 18 November 2024 - 12:07 WIB
Ujang Hasanudin
Perusahaan Tambang Ilegal di Klaten Ditindak Polisi Ilustrasi tambang / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, KLATEN—Satu perusahaan tambang ilegal yang melakukan aktivitas pertambangan galian golongan C di wilayah Jatinom, Kabupaten Klaten ditindak polisi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Arif Budiman di Semarang, Senin, mengatakan, penindakan yang dilakukan pada 6 November 2024 tersebut bermula dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas penambangan ilegal.

Advertisement

"Dari penyelidikan diketahui aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT Sakelar Jaya Abadi ternyata dilakukan di luar koordinat wilayah izin usaha pertambangan yang ditentukan," katanya.

Perusahaan tambang tersebut, lanjut dia, menambang galian golongan C jenis pasir dan batu.

Dalam operasinya, kata dia, perusahaan tersebut menjual langsung hasil tambang ke konsumen di lokasi penambangan.

BACA JUGA: Kementerian ESDM Terima 128 Aduan Tambang Ilegal

Selain itu, hasil tambang juga dijual.ke sejumlah depo penampungan di wilayah Klaten.

Ia menjelaskan hasil tambang berupa pasir dijual dengan harga Rp550 ribu per truk dan batu sebesar Rp350 ribu per truk.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua ekskavator, catatan penjualan, serta sejumlah dokumen perizinan.

Ia menambahkan pendalaman penyidikan masih dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli serta Dinas ESDM Jawa Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Masa Berlaku SIM Anda Sudah Habis? Ini Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Desember 2024

Jogja
| Jum'at, 13 Desember 2024, 05:17 WIB

Advertisement

alt

Mingguan (Jalan-Jalan 14 Desember) - Jogja Selalu Merayakan Buku

Wisata
| Selasa, 10 Desember 2024, 17:38 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement