Advertisement
Perusahaan Tambang Ilegal di Klaten Ditindak Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, KLATEN—Satu perusahaan tambang ilegal yang melakukan aktivitas pertambangan galian golongan C di wilayah Jatinom, Kabupaten Klaten ditindak polisi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Arif Budiman di Semarang, Senin, mengatakan, penindakan yang dilakukan pada 6 November 2024 tersebut bermula dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas penambangan ilegal.
Advertisement
"Dari penyelidikan diketahui aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT Sakelar Jaya Abadi ternyata dilakukan di luar koordinat wilayah izin usaha pertambangan yang ditentukan," katanya.
Perusahaan tambang tersebut, lanjut dia, menambang galian golongan C jenis pasir dan batu.
Dalam operasinya, kata dia, perusahaan tersebut menjual langsung hasil tambang ke konsumen di lokasi penambangan.
BACA JUGA: Kementerian ESDM Terima 128 Aduan Tambang Ilegal
Selain itu, hasil tambang juga dijual.ke sejumlah depo penampungan di wilayah Klaten.
Ia menjelaskan hasil tambang berupa pasir dijual dengan harga Rp550 ribu per truk dan batu sebesar Rp350 ribu per truk.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua ekskavator, catatan penjualan, serta sejumlah dokumen perizinan.
Ia menambahkan pendalaman penyidikan masih dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli serta Dinas ESDM Jawa Tengah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

BPD DIY Salurkan 104 Rekening KKPD dengan Plafon RpRp14,6 miliar
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Hilang 10 Hari, Warga Kalijambe Sragen Ditemukan di Dalam Sumur
- Kades Randusari Boyolali Ubah Sertifikat TKD Jadi Hak Milik
- Polres Boyolali Ringkus Komplotan Pencuri Modus Polisi Gadungan
- Truk vs Motor di Ring Road Karanganyar, 1 Orang Meninggal Dunia
- Tabrak Truk, Pemotor di Wonogiri Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement