Tiga Tersangka Pencurian Peralatan Listrik Rekanan PLN Dibekuk
Advertisement
Harianjogja.com, SRAGEN—Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen membekuk tiga tersangka pencurian kabel dan peralatan listrik milik rekanan PLN yang terjadi pada 19 Septenber 2024.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasatreskrim Polres Sragen AKP Isnovim Chodariyanto kepada Espos, Rabu (20/11/2024), mengungkapkan pencurian itu terjadi di rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Dr. Sutomo, Dukuh Sidodadi RT 002/RW 008, Kelurahan Karangtengah, Sragen.
Advertisement
Polisi menyelidiki kasus pencurian tersebut setelah mendapatkan laporan dari seorang buruh bernama Ade Cahyadi, 48, warga Karawang, Jawa Barat.
"Barang-barang yang dicuri itu milik rekanan PLN yang sedang mengerjakan proyek di Gardu Induk Sragen. Ketiga pelaku diketahui berinisial EJS, 31, warga Sidoharjo, Sragen; AHHS, 31, warga Kedawung, Sragen; dan TS, 31, warga Sidoharjo, Sragen. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," jelasnya.
Isnovim mengatakan modus operandinya, para pelaku masuk rumah kontrakan dengan dalih mencari teman mereka. Karena rumah dalam kondisi kosong, komplotan tersebut nekat mengambil barang-barang di lokasi itu.
BACA JUGA: Polda DIY Bongkar Sindikat Curanmor, Pelaku Beraksi di 32 TKP dengan Modus Dorong Motor
Kasatreskrim menyebut barang yang dicuri terdiri atas 18 buah Clamp konektor; tiga buah kabel grounding dengan panjang 20 meter per buah; sebuah kabel GSW dengan panjang ±40 meter; empat buah straight connector; dan empat unit shakcle. Total kerugiannya, sebut dia, senilai Rp90 juta
"Awalnya rekanan PLN itu mendapat proyek PLN untuk merelokasi kapasitor dan reaktor di Gardu Induk Sragen dan Semanu, Yogyakarta. Untuk melaksanakan pekerjaan itu, rekanan mengontrak rumah untuk menyimpan peralatan listrik," ujar dia.
Saat aksi pencurian terjadi, dua pekerja tengah melakukan perapihan sisa material peralatan listrik yang tersisa di lokasi pekerjaan, sedangkan satu pekerja lainnya sedang pulang ke Karawang, Jabar.
Kemudian pada 19 September 2024, saat di Salatiga, salah satu pekerja memberitahu rekan-rekannya bahwa barang-barang di kontrakan hilang. Setelah dicek, pekerja melaporkan kejadian itu ke Polres Sragen.
"Kami menindaklanjuti laporan itu dengan penyelidikan. Saat melakukan olah kejadian perkara, kami menemukan indikasi yang mengarah pada AHHS. Kemudian pelaku ditangkap dan diinterogasi. Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan dilakukan bersama dua orang temanya, TS dan EJS Keduanya ditangkap di rumahnya.
Kasatreskrim menyatakan selain menangkap tiga pelaku, pihaknya juga menyita motor yang digunakan untuk mencuri yakni Honda Beat Street berpelat nomor AD 2391 BNE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : espos.id
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Mingguan (Jalan-Jalan 14 Desember) - Jogja Selalu Merayakan Buku
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement