Asyik Main Judi Online di Angkringan, Pemuda di Sragen Ditangkap Polisi
Advertisement
Harianjogja.com, SRAGEN—Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen menangkap seorang pemuda asal Kabupaten Grobogan berinisial AS, 26, saat asyik bermain judi online via ponsel di sebuah angkringan di wilayah Desa Katelan, Kecamatan Tangen, Sragen, pekan lalu.
Pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang No. 1/2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 303Bis KUHP terkait aktivitas perjudian online.
Advertisement
Ancaman hukuman untuk pelanggaran pasal-pasal tersebut bisa sampai 10 tahun penjara.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasatreskrim Polres Sragen AKP Isnovim Chodariyanto kepada wartawan, Selasa (12/11/2024), mengungkapkan pemuda itu ditangkap lantaran diduga bermain judi online (judol) dengan menggunakan ponselnya di angkringan Tangen pada Rabu (6/11/2024) pukul 21.30 WIB.
BACA JUGA: Viral Joget Sadbor Terkait Promosi Judi Online, Ini Kata Dosen Psikologi UNISA
Dia mengungkapkan penangkapan dilakukan setelah Tim Resmob melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat.
“Hasil penyelidikan mengarah pada pemuda tersebut. Pelaku diketahui bermain judi online dengan platform GMB. Kami mengamankan barang bukti berupa ponsel merek Samsung A05 yang di dalamnya ada aplikasi judi online. Kami juga menemukan akun judi dengan user name milik AS dan akun dompet digital yang digunakan untuk transaksi perjudian,” jela dia.
Dia mengungkapkan pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Sragen untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : espos.id
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Libur Nataru, PHRI Kulonprogo Target Okupasi Hotel 90 Persen
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement