Advertisement

Murid SD di Colomadu Diduga Jadi Korban Kekerasan Fisik

Indah Septiyaning Wardani 
Sabtu, 28 September 2024 - 20:57 WIB
Sunartono
Murid SD di Colomadu Diduga Jadi Korban Kekerasan Fisik Kekerasan - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, KARANGANYAR—Kasus dugaan kekerasan di lingkungan sekolah terjadi di Kabupaten Karanganyar. Sejumlah siswa salah satu SD negeri di Kecamatan Colomadu, Karanganyar, diduga menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah setempat. 

Salah satu wali murid, DW, mengatakan kekerasan fisik diduga diberikan oleh oknum kepala sekolah kepada murid sebagai hukuman. "Jadi beberapa anak sering diberi hukuman fisik. Yang pernah saya dan beberapa wali murid lihat sendiri kejadian di lingkungan sekolah," katanya dilansir Espos, Sabtu (28/9/2024).

Advertisement

Ia melihat oknum kepala sekolah membariskan siswa di lapangan setempat. Lalu kepala ditundukkan ke bawah dan posisi tangan dipegang dibelakang, dipukuli bagian mukanya. Selain itu ada yang ditendang hingga kena pintu ruang kelas. Dia mengatakan para siswa yang dijatuhi hukuman fisik diintimidasi sehingga tak berani melaporkan ke orang tua masing-masing. "Jadi ada intimidasi kalau sampai laporan ke orang tuanya akan dijebleskan mukanya ke tembok," katanya.

Aksi hukuman fisik ini sangat meresahkan para wali murid. Hukuman tersebut baru terjadi sejak oknum tersebut menjabat sebagai kepala SD pada 2023. Para orang tua kini tengah mencari bukti-bukti untuk melengkapi laporan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar.  "Ini sangat meresahkan bagi kami para orangtua. Kalau memang anak salah, jangan lah diberi hukuman fisik," ujarnya.

Dia berharap Disdikbud memberikan perhatian khusus dan pembinaan terhadap oknum tersebut. Sekretaris Disdikbud Karanganyar Nurini Retno Hartati mengatakan hingga kini belum menerima laporan apapun terkait dugaan tindak kekerasan di SD tersebut. Pihaknya akan menindaklanjuti dengan melakukan pengecekan langsung ke SD negeri di wilayah Colomadu itu.

"Penanganan permasalahan sekolah dilakukan berjenjang. Jadi pertama ditangani dulu oleh Korwil setempat. Kalau tidak bisa ditangani baru ke kami," katanya.

Namun demikian, Nurini mengatakan bahwa segala bentuk hukuman fisik yang diberikan kepada siswa tidak dibenarkan. Hukuman fisik dilarang diterapkan dalam pembelajaraan di sekolah. Para tenaga pendidik memberikan hukuman kepada siswa secara edukatif dan tanpa kekerasan fisik.

"Jadi nyentil murid misalnya dengan dielus-elus telingannya. Bukan dijewer apalagi sampai nendang atau pukul," kata Nurini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Perangkat Lurah Kulonprogo Diminta Jaga Netralitas Pilkada 2024

Kulonprogo
| Sabtu, 28 September 2024, 23:17 WIB

Advertisement

alt

Menyusuri Assos, Permata di Aegean Utara Turki

Wisata
| Sabtu, 28 September 2024, 01:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement