Advertisement

Polisi Bongkar Produksi Uang Palsu di Klaten, Satu Orang Diamankan, 1 Buron

Taufiq Sidik Prakoso
Kamis, 17 Oktober 2024 - 14:07 WIB
Ujang Hasanudin
Polisi Bongkar Produksi Uang Palsu di Klaten, Satu Orang Diamankan, 1 Buron Ilustrasi uang palsu (Freepik)

Advertisement

Harianjogja.com, KLATEN—Jajaran Polres Klaten, Jawa Tengah mengungkap kasus produksi uang palsu di sebuah kontrakan di wilayah Sukoharjo. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap FI, 18, warga Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dari tangan tersangka FI, polisi menyita barang bukti berupa ratusan lembar uang palsu, berikut alat yang digunakan untuk membuat uang palsu pecahan 100.000 dan 50.000

Advertisement

Kasus produksi uang palsu itu terungkap setelah salah satu pedagang yang curiga dengan uang yang digunakan tersangka untuk membayar ternyata uang palsu.

Kapolres Klaten, AKBP Warsono, menjelaskan perkara itu terungkap bermula ketika pelaku FI keluar dari rumah kontrakannya di Sukoharjo untuk mencari makan, Senin (14/10/2024). Dia membawa dua lembar uang palsu pecahan Rp100.000.

Dia kemudian mampir ke warung ayam penyet di dekat SPBU Bentangan, Kecamatan Wonosari, Klaten. Seusai makan, pelaku membayar menggunakan uang palsu Rp100.000.

“Saat [tersangka] membayar tersebut, pedagang belum curiga dan memberikan kembalian kepada pelaku. Setelah itu pelaku pergi meninggalkan warung tersebut. Tidak lama pergi, pedagang memanggil pelaku dan menyuruh pelaku berhenti. Selanjutnya pedagang tersebut mengatakan kepada pelaku bahwa yang pelaku berikan adalah palsu,” kata Kapolres saat digelar pers rilis di Polres Klaten, Kamis (17/10/2024), dikutip dari espos.id

Pelaku berpura-pura tidak tahu. Pelaku meminta uang yang sebelumnya dia gunakan untuk membayar. Setelah itu, pelaku menyobek uang dan kemudian direbut oleh pedagang.

BACA JUGA: Viral 2 Bule Menipu di Kios Warga Gunungkidul, Begini Kronologinya

Pedagang itu kemudian pergi dan datang lagi bersama polisi. Awalnya, pelaku tak mengakui jika uang yang dia gunakan untuk membayar duit palsu.

Polisi kemudian mendatangi kontrakan pelaku dan mendapati berbagai bahan yang digunakan untuk membuat uang palsu. Pelaku kemudian mengakui jika uang yang dia gunakan untuk membayar di warung merupakan uang palsu.

Pelaku kemudian dibawa ke Polres Klaten untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Di kontrakan pelaku memang ada peralatan untuk memalsukan uang pecahan Rp20.000, Rp50.000, serta Rp100.000,” kata Kapolres.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan ratusan lembar uang palsu berbagai pecahan. Ada yang sudah dalam kondisi terpotong, ada pula yang masih dalam lembaran kertas berisi cetakan empat uang palsu.

“Total nilai uang palsu yang dilakukan pencetakan oleh tersangka Rp132.410.000. Sekali mencetak itu dalam satu lembar berisi empat uang palsu,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, FI dijerat Pasal 36 ayat 1, 2, 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Rupiah. FI dijerat ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Yulianus Dica Ariseno Adi, mengatakan tersangka FI baru sebulan indekos di wilayah Sukoharjo. FI mendapatkan bahan-bahan untuk produksi uang palsu dari satu tersangka berinisial M yang kini buron.

Mulai dari alat produksi, kertas, hingga pita berasal dari M. FI diajari oleh M dan bertugas mencetak uang palsu.

“Setelah dibuat FI dan barang jadi, baru dikasih ke tersangka M. Nantinya tersangka M memberikan upah senilai Rp1,2 juta [uang asli],” kata Kasatreskrim.

Awalnya, FI bisnis thrifting kaus. Lantaran modalnya habis, FI kemudian tertarik tawaran yang dia temukan di media sosial terkait tawaran uang palsu.

“Dengan membeli Rp200.000, mendapatkan uang palsu senilai Rp800.000. Karena tergiur, akhirnya membeli uang palsu. Dia pakai uang palsu itu untuk bisnis thrifting dan belanja sehari-hari. Dia [FI] akhirnya direkrut oleh tersangka M dan kemudian diajak untuk diajak kerja sama produksi uang palsu,” kata Kasatreskrim.

Polisi hingga kini terus memburu keberadaan M yang diduga menjadi otak produksi uang palsu.

Sementara, tersangka FI sudah dua kali menyetorkan uang palsu yang dicetak kepada M. Total uang palsu yang sudah dicetak FI senilai Rp50 juta.

“Dia sudah dua menyetorkan uang palsu Rp20 juta ke tersangka M dan mendapatkan upah Rp1,2 juta [uang asli]. Untuk produksi kedua dia bikin lagi Rp30 juta dan diberikan upah Rp1,2 juta,” jelas Kasatreskrim.

Sementara itu, FI mengaku mendapatkan upah Rp1,2 juta untuk satu kali pengiriman uang palsu kepada M.

Lokasi pengiriman dititipkan sesuai tempat yang ditunjukkan oleh M. “Tugas saya memotong, pasang pita. Yang mencetak M. Tugas saya hanya produksi, membuat,” kata FI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : espos.id

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jadwal Pemadaman Listrik di Kota Jogja dan Sleman, Jumat 18 Oktober 2024, Cek Lokasi Terdampak di Sini

Jogja
| Jum'at, 18 Oktober 2024, 06:47 WIB

Advertisement

alt

Komunitas Vespa di Jogja Memulai Perjalanan ke Sabang Demi Mendapatkan Biji Kopi Lokal Setiap Daerah

Wisata
| Rabu, 16 Oktober 2024, 11:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement