Advertisement

Pria di Boyolali Perkosa Anak Tetangga

Nimatul Faizah
Jum'at, 11 Juli 2025 - 18:47 WIB
Ujang Hasanudin
Pria di Boyolali Perkosa Anak Tetangga Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com. BOYOLALI--Seorang pria berusia 20 tahun asal Kecamatan Selo Kabupaten Boyolali diduga memperkosa anak tetangganya yang masih berusia 16 tahun.  Saat ini pelaku telah duduk di persidangan dan menghadapi sidang dakwaan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari Boyolali), Emanuel Yogi Budi Aryanto, Jumat (11/7/2025), menyampaikan terdakwa berinisial R, 20.

Advertisement

Dia menambahkan persidangan kasus pemerkosaan dilaksanakan pada Kamis (10/7/2025) dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Indrasto dan anggota Elisabeth Vinda Yustinita dan Tony Yoga Saksana.

Yogi mengatakan terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan.

Terdakwa didakwa melanggar pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

BACA JUGA: Diseruduk Sugeng Rahayu di Sragen, Pemotor Asal Klaten Tewas, Seorang Lainnya Luka Serius

Lalu, dakwaan kedua yaitu dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan pencabulan dengannya sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Berawal dari terdakwa berkenalan dengan anak dengan cara mengirim pesan lewat TikTok dan meminta WhatsApp korban. Setelah korban memberikan nomornya, kemudian mereka berkomunikasi dan pada 23 Oktober 2024 malam, terdakwa mengajak anak melakukan hubungan badan layaknya suami-istri,” kata dia kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).

Ia mengatakan ajakan tersebut diiringi iming-iming uang Rp100.000. Lalu, kejadian pemerkosaan terjadi pada 26 Oktober 2024 di salah satu homestay wilayah Selo.

Setelah melancarkan aksi bejatnya dengan anak di bawah umur, terdakwa memberikan uang Rp100.000 sesuai yang dijanjikan akan tetapi uang tersebut sekaligus untuk membayar kamar homestay.

Korban kemudian divisum pada 14 Maret 2025 dengan hasil selaput dara utuh tak ada robekan. Ia mengatakan pada saat kejadian, korban masih berusia 16 tahun dan 6 bulan, sehingga masih digolongkan masih anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : espos.id

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Hewan yang Serang Ternak Warga Nanggulan Kulonprogo Belum Ditemukan

Kulonprogo
| Sabtu, 12 Juli 2025, 10:17 WIB

Advertisement

alt

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025

Wisata
| Rabu, 09 Juli 2025, 14:02 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement