Advertisement

Massa Hajar 2 Penjambret di Telukan Sukoharjo, Polisi: Residivis Kambuhan

R Bony Eko Wicaksono
Sabtu, 12 Juli 2025 - 15:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Massa Hajar 2 Penjambret di Telukan Sukoharjo, Polisi: Residivis Kambuhan Polisi membawa dua pelaku penjambretan tas yang ditangkap dan dihajar warga di Jl Ciu ke Mapolsek Grogol, Sukoharjo, Rabu (9/7/2025). (Istimewa - Humas Polres Sukoharjo)

Advertisement

Harianjogja.com, SUKOHARJO—Warga menghajar dua penjambret asal Solo di Jalan Ciu, Telukan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Rabu (9/7/2025) lalu. Keduanya merupakan residivis kambuhan yang telah berulang kali keluar masuk penjara.

Kedua penjambret itu masing-masing Sudaryanto, warga Kelurahan Purwodiningratan, Kecamatan Jebres, Solo, dan Dimas Guntur Danar Herlambang, warga Kelurahan/Kecamatan Jebres, Solo.

Advertisement

BACA JUGA: Polres Bantul Tangkap Jambret Kalung Ibu-ibu

Informasi yang dihimpun Espos, Sabtu (12/7/2025), kedua pelaku membuntuti korban bernama Sulastri, warga Kecamatan Ngemplak, Boyolali. Korban mengendarai sepeda motor hendak menuju ke rumah selepas pulang kerja. Korban membawa tas yang diselempangkan di pundak.

Setiba di lokasi kejadian, kedua pelaku yang berboncengan sepeda motor memepet korban. Sejurus kemudian, salah satu pelaku menarik tas milik korban. Lantaran tas berpindah tangan, korban seketika berteriak keras meminta tolong. Sontak, sejumlah pengendara sepeda motor mengejar kedua pelaku.


“Kedua pelaku dikejar oleh pengguna jalan dan masyarakat. Setelah tertangkap, kedua pelaku menjadi bulan-bulanan massa di lokasi kejadian,” kata Kapolsek Grogol, AKP Kurniawan Triatmaja, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo.

BACA JUGA: Berdalih untuk Beli Susu Anak, Pria asal Kulonprogo Nekat Menjambret Ibu-ibu di Bantul

Polisi yang mendapat laporan dari masyarakat langsung bergerak ke lokasi kejadian. Mereka langsung mengamankan kedua penjambret dari amukan massa. Kedua pelaku dibawa ke Puskesmas Grogol. Lantaran mengalami luka serius, kedua pelaku dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.


Setelah mendapatkan perawatan, kedua pelaku digelandang ke Mapolsek Grogol untuk diperiksa oleh petugas. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Kedua pelaku merupakan residivis yang berulang kali masuk penjara atas tindak pidana narkoba, pencurian, dan penganiayaan,” kata dia.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Grogol, Ipda Eko Wahyudi, mengatakan tersangka Sudaryanto pernah tiga kali mendekam di balik jeruji besi. Tersangka menjalani hukuman penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian sepeda motor di Solo.

Sementara tersangka Dimas Guntur Danar Herlambang juga merupakan residivis kambuhan. Tersangka tercatat enam kali menjalani hukuman penjara atas kasus pencurian, penganiayaan, dan pencurian dengan kekerasan di wilayah Sukoharjo dan Solo. “Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama maksimal tujuh tahun,” ujar dia.

Polisi menyita barang bukti berupa satu tas selempang, dua handphone, kartu ATM, jam tangan, satu unit sepeda motor dan dua pisau belati. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan saat melewati ruas jalan yang kondisinya sepi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : espos.id

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seluruh Penewu di Kabupaten Sleman Diminta Memahami Wilayahnya, Bupati: Agar Beri Pelayanan Terbaik

Sleman
| Sabtu, 12 Juli 2025, 18:57 WIB

Advertisement

alt

Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism

Wisata
| Sabtu, 12 Juli 2025, 11:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement