Advertisement

3.319 Pegawai Honorer di Klaten Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu

Taufiq Sidik Prakoso
Senin, 01 September 2025 - 12:57 WIB
Ujang Hasanudin
3.319 Pegawai Honorer di Klaten Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu Tenaga Honorer - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, KLATEN – Pemkab Klaten mengusulkan 3.319 pegawai honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu. Saat ini, Pemkab masih menunggu persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Klaten, Agus Setyawan Prasetyoko, mengungkapkan sebelumnya proses seleksi PPPK tahap I dan II sudah terlaksana.

Advertisement

“Kemudian kami mengusulkan untuk yang mengikuti tes baik tahap I dan tahap II terkhusus dari R2, R3, R3T maupun R4, kami usulkan menjadi PPPK Paruh Waktu,” kata Agus saat ditemui Espos di Pemkab Klaten, Jumat (29/8/2025).

BACA JUGA: Ditetapkan Tersangka Penipuan, Begini Respons Kades Ponggok Klaten

Terkait jumlah, Agus menjelaskan ada 3.319 tenaga honorer yang diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Namun, ada yang tidak bisa diusulkan lantaran meninggal dunia, mengundurkan diri maupun tidak aktif bekerja. “Tahapan saat ini sudah kami usulkan, kami menunggu persetujuan dari Menpan RB,” kata Agus.

Setelah disetujui Menpan RB, lanjut Agus, Pemkab segera mengusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). “Tetapi ini kan harus ada Juknis-nya. Ketika sudah ada, baru kami nanti mengusulkan NIP. Jadi kami tidak sembarangan mengusulkan sepanjang BKN itu belum memerintahkan,” urai Agus.

Lebih lanjut, Agus mengimbau para tenaga honorer terutama mereka yang sudah mengikuti seleksi untuk tetap menunggu informasi resmi dari Pemkab terkait perkembangan pengusulan tersebut.

“Khusus untuk teman-teman yang sudah mengikuti seleksi, ditunggu saja. Yang pasti, kami sudah mengusulkan semua. Jadi ditunggu Juklak-Juknisnya dari BKN terkait dengan penetapannya,” ungkap Agus.

Agus mengakui proses untuk pengangkatan PPPK paruh waktu masih cukup lama. Pasalnya, BKN saat ini masih fokus pada penyelesaikan PPPK penuh secara nasional. Ditargetkan, penyelesaikan PPPK penuh itu selesai akhir Oktober 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : espos.id

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

DPRD, Pengadilan Negeri, dan Kejari Bantul Tunda Agenda Publik, Ini Sebabnya

DPRD, Pengadilan Negeri, dan Kejari Bantul Tunda Agenda Publik, Ini Sebabnya

Bantul
| Senin, 01 September 2025, 18:17 WIB

Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul

Wisata
| Rabu, 20 Agustus 2025, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement