Advertisement
3.319 Pegawai Honorer di Klaten Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu

Advertisement
Harianjogja.com, KLATEN – Pemkab Klaten mengusulkan 3.319 pegawai honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu. Saat ini, Pemkab masih menunggu persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Klaten, Agus Setyawan Prasetyoko, mengungkapkan sebelumnya proses seleksi PPPK tahap I dan II sudah terlaksana.
Advertisement
“Kemudian kami mengusulkan untuk yang mengikuti tes baik tahap I dan tahap II terkhusus dari R2, R3, R3T maupun R4, kami usulkan menjadi PPPK Paruh Waktu,” kata Agus saat ditemui Espos di Pemkab Klaten, Jumat (29/8/2025).
BACA JUGA: Ditetapkan Tersangka Penipuan, Begini Respons Kades Ponggok Klaten
Terkait jumlah, Agus menjelaskan ada 3.319 tenaga honorer yang diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Namun, ada yang tidak bisa diusulkan lantaran meninggal dunia, mengundurkan diri maupun tidak aktif bekerja. “Tahapan saat ini sudah kami usulkan, kami menunggu persetujuan dari Menpan RB,” kata Agus.
Setelah disetujui Menpan RB, lanjut Agus, Pemkab segera mengusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). “Tetapi ini kan harus ada Juknis-nya. Ketika sudah ada, baru kami nanti mengusulkan NIP. Jadi kami tidak sembarangan mengusulkan sepanjang BKN itu belum memerintahkan,” urai Agus.
Lebih lanjut, Agus mengimbau para tenaga honorer terutama mereka yang sudah mengikuti seleksi untuk tetap menunggu informasi resmi dari Pemkab terkait perkembangan pengusulan tersebut.
“Khusus untuk teman-teman yang sudah mengikuti seleksi, ditunggu saja. Yang pasti, kami sudah mengusulkan semua. Jadi ditunggu Juklak-Juknisnya dari BKN terkait dengan penetapannya,” ungkap Agus.
Agus mengakui proses untuk pengangkatan PPPK paruh waktu masih cukup lama. Pasalnya, BKN saat ini masih fokus pada penyelesaikan PPPK penuh secara nasional. Ditargetkan, penyelesaikan PPPK penuh itu selesai akhir Oktober 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : espos.id
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

DPRD, Pengadilan Negeri, dan Kejari Bantul Tunda Agenda Publik, Ini Sebabnya
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement