Advertisement
Pemilik Kafe di Klaten Disomasi Soal Hak Siar Liga Inggris

Advertisement
Harianjogja.com, KLATEN – Pemilik Café Alero warga Klaten bernama Endang, 78, mendapatkan somasi oleh pemegang hak siar Liga Inggris. Pasalnya, kafe yang berlokasi di wilayah Klaten Utara itu diduga menayangkan pertandingan Liga Inggris secara publik di area komersial tanpa lisensi resmi.
Ditemui di tempat usahanya, Endang membenarkan somasi tersebut. Somasi dia terima awal Juni 2024. Lantaran tak memahami surat tersebut, Endang lantas menanyakan ke keluarga ihwal isi surat itu. Surat itu ternyata berisi somasi lantaran diduga menyelenggarakan nonton bareng.
Advertisement
Endang kaget dengan surat tersebut. Pasalnya, kafe miliknya yang hanya berkapasitas maksimal 30 orang tak pernah menyelenggarakan kegiatan nonbar.
Dia kemudian mengingat kegiatan sebelumnya. Ternyata, pada 11 Mei 2024 yang dimaksud ada kegiatan nonbar yakni saat ada halalbihalal keluarga. Tidak ada kegiatan nonbar dan tidak ada menarik biaya apapun. Kegiatan tersebut murni halalbihalal.
BACA JUGA: Imbas Royalti, KAI Daop 6 Jogja Setop Pemutaran Lagu Bengawan Solo
Rangkaian halalbihalal saat itu dilaksanakan di Kaliurang, DIY. Dilanjutkan ziarah ke Blora dan malamnya, keluarga diundang untuk makan ke kafe. Sebagian mampir dan sebagian lainnya langsung pulang ke daerah masing-masing. Ada sekitar 20 anggota keluarga yang mampir ke kafe untuk makan-makan.
Di saat itu, ada yang menyalakan televisi. Endang tak mengetahui siapa yang menyalakan televisi lantaran remote control ada di lokasi tersebut.
Setelah mendapatkan somasi, Endang bersama anak dan cucunya berusaha mendapatkan lisensi resmi. Pada 12 November 2024, Endang kemudian mendapatkan panggilan dari Polda Jateng ihwal somasi yang dihadapi. Dia tak menyangka di saat mencari lisensi resmi justru dilaporkan ke Polda Jateng.
Pada 25 Agustus 2025, ada mediasi yang menghadirkan kuasa hukum dari pemegang hak siar Liga Inggris dan Endang yang ditemani sejumlah anggota keluarga. Dari mediasi itu, Endang mendapatkan penjelasan yang mengharuskan dia membayar denda Rp115 juta.
Dalam mediasi itu, Endang lantas menanyakan dasar penentuan denda hingga pasal pelanggaran yang dia lakukan. Mediasi masih buntu.
BACA JUGA: Ribuan Massa dan Ojol Kepung Kawasan Mako Brimob Kwitang hingga Dini Hari
Endang bakal bersurat yang ditujukan kepada direktur pemegang hak siar agar bisa ditinjau ulang atas somasi yang sudah dilayangkan kepadanya. Dia membangun kafe tersebut menggunakan uang pensiun dan kini pendapatan yang diperoleh kafe setiap harinya tidak menentu.
“Kepada pemerintah setempat, harapan saya mohon perlindungan untuk kami-kami sebagai pengusaha kecil. Kalau misalnya hal-hal yang seperti itu, saya mohon diberikan pengayoman. Untuk kepolisian, saya mohon ada keputusan seadil-adilnya,” jelas Endang saat ditemui di kafenya, Rabu (27/8/2025) sore.
Senior VP Legal Vidio, Gina Golda Pangaila, melalui keterangan tertulis memberikan klarifikasi terkait kabar somasi yang dilayangkan ke Cafe Alero Klaten. "Kami ingin menegaskan bahwa Vidio tidak pernah keberatan apalagi memproses secara hukum kegiatan acara keluarga, kegiatan sosial, maupun aktivitas non-komersial. Fokus kami adalah melindungi hak siar dengan cara yang terukur, yaitu terhadap penggunaan konten eksklusif secara komersial tanpa izin resmi,” kata dia.
Klarifikasi yang disampaikan berisi sejumlah poin yakni pihak IEG adalah pemegang hak terhadap perizinan nonton bareng (public viewing) dari penayangan Liga Inggris dan FA Cup. “Kasus ini bermula dari pihak IEG mendapatkan bukti-bukti kuat yang mengindikasikan penayangan pertandingan Liga Inggris secara publik di area komersial tanpa lisensi resmi oleh Café Alero di Klaten. IEG juga mendapatkan bukti berupa beberapa unggahan di social media yang dilakukan oleh Café Alero untuk mempromosikan kegiatan nonton bareng [public viewing] tersebut,” kata Gina.
BACA JUGA: Polisi Berseragam Antiteror Masih Jaga Ketat Mako Brimob Kwitang
Dia menjelaskan pihak IEG menjalankan proses hukum secara bertahap, dimulai dari somasi dan upaya pertemuan kekeluargaan untuk mencari jalan tengah. “Setelah tidak tercapai kesepakatan dalam proses mediasi, barulah dilanjutkan dengan laporan resmi ke pihak berwenang. Kami bersama IEG selalu menghormati proses hukum yang berlaku dan senantiasa membuka ruang dialog,” kata Gina.
Sebagai platform resmi pemegang lisensi Liga Inggris di Indonesia, lanjut dia, tugas Vidio memastikan hak-hak lisensi dilindungi secara adil, baik bagi pemegang hak siar maupun bagi pelanggan setia kami yang telah mengakses layanan secara resmi.
“Kami berharap klarifikasi ini dapat membantu meluruskan informasi yang berkembang, serta menegaskan komitmen Vidio untuk selalu menegakkan aturan dengan cara yang proporsional dan berlandaskan prinsip keadilan. Sekali lagi kami ingin memastikan para pelanggan dan masyarakat mendapat informasi yang tepat. Semua penayangan siaran melalui platform Vidio dapat digunakan untuk konsumsi pribadi, acara keluarga, maupun aktivitas non-komersial di rumah. Penegakan hak siar hanya berlaku untuk tempat usaha yang menayangkan konten secara komersial tanpa izin resmi,” jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : espos.id
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Keracunan Massal MBG di Sleman Jadi KLB, Ini Kata Dinkes DIY
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement