Advertisement

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Perusakan Fasilitas DPRD Sragen

Tri Rahayu
Senin, 01 September 2025 - 12:17 WIB
Ujang Hasanudin
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Perusakan Fasilitas DPRD Sragen Sejumlah aparat Kondim Sragen berjaga-jaga di depan Gedung DPRD Sragen, Sabtu (30/8/2025). (Solopos - Tri Rahayu)

Advertisement

Harianjogja.com, SRAGEN--Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen akhirnya menyimpulkan empat orang sebagai pelaku dugaan perusakan fasilitas pemerintah di DPRD Sragen dan dua pos polisi lalu lintas di kawasan kota Sragen, Sabtu (30/8/2025) dini hari lalu.

Keempat pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (31/8/2025). Mereka diancam hukuman lima tahun penjara.

Advertisement

Dua orang dari empat tersangka tersebut juga terlibat dalam kasus dugaan pencurian water barrier milik Dinas Perhubungan (Dishub) Sragen yang rusak dan hilang dalam aksi massa tak dikenal yang terjadi pada Minggu dini hari.

Berdasarkan hasil pendalaman terhadap keempat tersangka, aparat Satreskrim menemukan motif atas aksi anarkistis merusak fasilitas milik pemerintah itu. Motifnya ternyata karena ikut-ikutan tren atau fear of missing out (FOMO).

BACA JUGA: Polisi Tangkap 65 Orang Diduga Rusak Fasilitas Umum Saat Demo

Seperti diketahui, FOMO adalah perasaan takut dan cemas karena merasa tertinggal atau tidak ikut serta dalam sebuah aktivitas atau tren yang sedang populer, sering kali dipicu oleh paparan di media sosial.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasatreskrim Polres Sragen AKP Ardi Kurniawan kepada Espos, Senin (1/9/2025), mengungkapkan dari hasil penyelidikan dan penyidikan atas peristiwa anarkis yang dilakukan massa tak dikenal, akhirnya polisi bisa mengamankan 73 orang.

Dari identifikasi terhadap 73 orang itu, Ardi menyatakan ada empat orang yang dinyatakan sebagai tersangka atas tindakan perusakan fasilitas milik pemerintah.

"Keempat tersangka ini sudah dewasa semua. Keempat orang itu terdiri atas WA dan RFA yang keduanya asal Desa Karanganyar, Sambungmacan, Sragen. Lalu WW, warga Karungan, Plupuh, Sragen, dan RY, warga Jono, Tanon, Sragen. Keempat orang itu dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan," jelas Ardi.

Dia menjelaskan WA dan RFA ternyata juga terlibat dalam kasus pencurian water barrier milik Dishub Sragen. Atas tindakannya, Ardi menjerat keduanya dengan Pasal 363 ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Ardi menjelaskan dugaan pencurian itu diselidiki setelah adanya aduan dari Dishub Sragen yang kehilangan water barrier senilai Rp1,4 juta. Dia menyampaikan kejadian pencurian itu terjadi pada saat aksi massa tak dikenal yang pecah pada Minggu dini hari lalu, sekitar pukul 03.00 WIB.

"Jadi yang dipulangkan kemarin [Minggu malam] ada 69 orang. Seperti yang disampaikan Kapolres, bahwa pembinaan sudah dilakukan dan dalam waktu kurang dari 24 jam sudah dikembalikan ke orang tua untuk pembinaan lebih lanjut. Termasuk motor juga dikembalikan pada Minggu malam kemarin," jelas dia.

Ardi menerangkan motif atas adanya massa anarkis itu ternyata mereka hanya ikut-ikutan karena di sejumlah daerah terjadi aksi unjuk rasa sampai anarkis.

"Ya, bisa juga disebut dengan istilah FOMO," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : espos.id

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Jadwal KA Prameks Hari Ini, 2 September 2025, dari Stasiun Kutoarjo Purworejo

Jadwal KA Prameks Hari Ini, 2 September 2025, dari Stasiun Kutoarjo Purworejo

Jogja
| Selasa, 02 September 2025, 00:07 WIB

Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul

Wisata
| Rabu, 20 Agustus 2025, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement