Advertisement
DPRD Panggil Disdikbud dan Sekolah Soal Dugaan Jual-Beli Seragam di Boyolali Siang Ini

Advertisement
Harianjogja.com, BOYOLALI—DPRD Boyolali akan memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan pihak sekolah untuk klarifikasi terkait aduan dugaan jual-beli seragam di wilayah sekolah negeri setingkat SMP.
Menurut Ketua Komisi IV DPRD Boyolali, Suyadi, pihaknya mendapatkan banyak aduan dari beberapa sekolah. Namun, bukti baru terkumpul dari tiga SMPN yaitu di wilayah Nogosari, Sambi, dan Sawit. “Sikap kami jelas, kami akan memanggil pihak terkait. Ada dari Disdikbud serta pihak sekolah,” kata dia saat dihubungi Espos, Jumat (11/7/2025) pagi.
Advertisement
BACA JUGA: ORI DIY Kebanjiran Keluhan soal Jual-Beli Seragam di Sekolah Selama PPDB Tahun Ini
Rencananya, pihak dari Disdikbud Boyolali dan kepala sekolah ketiga SMPN yang diadukan akan dipanggil ke DPRD pada Jumat siang pukul 12.30 WIB. Ia mengatakan pada aduan terkait salah satu SMPN di Nogosari disebutkan wali murid sempat dikumpulkan di sekolah dan diadakan sosialisasi.
“Memang pihak sekolah tidak terlibat, tapi komitenya itu saya telepon katanya untuk mensosialisasikan terkait seragam. Memang di sana komitenya jelas, itu tidak ada paksaan. Mau beli monggo, enggak monggo. Tapi yang kami sayangkan, mengapa itu difasilitasi?” jelas dia.
Kemudian, di salah satu SMPN di Sambi, lanjut dia, ketika siswa daftar ulang terdapat ada kertas nomor pendaftaran dan di baliknya terdapat ada angka rincian harga seragam. “Jadi ada angka Rp1 juta sekian untuk beli seragam. Berarti sudah ada pengondisian kalau seperti itu, kok pihak sekolah bisa menulis angka di situ,” kata dia.
Lalu, di salah satu SMPN di Sawit hampir sama dengan di SMPN wilayah Sambi. Di nota SMPN di Sawit ada nama, rombongan belajar, dan sebagainya. “Lha kalau ada rombel itu berarti yang menyediakan kan pihak sekolah. Enggak mungkin misal saya sebagai pedagang menjajakan di sekolah, apa mungkin saya masuk ke rombel ditulis?” kata dia.
Diketahui, harga seragam putri mulai dari Rp1,33 juta dan ukuran jumbo Rp1,44 juta. Lalu, untuk seragam putra Rp1,155 juta dan jumbo Rp1,265 juta. “Jumlahnya itu ada Rp1 juta sekian, tapi dia [pemilik nota atau orang tua] itu baru titip sekian ribu rupiah. Berarti kalau bahasa titip kan ada ketidakmampuan tho? Apakah ini harus diteruskan seperti ini?” kata anggota DPRD Boyolali dari Fraksi PDIP ini.
Ia mengatakan ada beberapa laporan dari SMPN lain. Suyadi pun juga meminta data-datanya, akan tetapi si pelapor tidak bisa memberikan. Sehingga, terakhir yang tertampung tiga SMPN di wilayah Sambi, Sawit, dan Nogosari.
Suyadi menyayangkan karena aksi tersebut bertentangan dengan surat edaran (SE) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Boyolali yang melarang jual beli seragam sekolah dan perlengkapan bahan ajar serta pungutan langsung maupun tidak langsung kepada peserta didik satuan pendidikan.
Surat Edaran tersebut bernomor 400.3/103/4/2025 bertanda tangan Plt Kepala Disdikbud Boyolali, M. Arief Wardianta, tertanggal 4 Juli 2025.
“Kan sudah ada edaran kok masih ada seperti itu? Apakah kepala sekolahnya sing ndedel atau ada pihak-pihak lain? Kan kami enggak tahu, makanya nanti kami melihat dulu dinamika saat pemanggilan di komisi,” kata Suyadi.
Ditanya akankah DPRD membentuk panitia khusus (pansus) soal aduan tersebut, Suyadi mengatakan masih menunggu hasil dari pemanggilan dan pembahasan. Dia menegaskan wewenang pembentukan pansus berada di tangan pimpinan DPRD sedangkan ia hanya mengusulkan.
Sementara itu, dihubungi terpisah, Plt Kepala Disdikbud Boyolali, M. Arief Wardianta, mengatakan telah mendapatkan undangan pemanggilan untuk klarifikasi. Pihak Disdikbud Boyolali, kata dia, siap untuk datang dan memberikan klarifikasi.
Ia mengatakan Disdikbud Boyolali telah mengeluarkan SE sesuai Peraturan Menteri yang berlaku dan mewanti-wanti agar sekolah tak memfasilitasi jual-beli seragam baik langsung dan tidak langsung.
Namun, ia mengaku Disdikbud Boyolali juga kesulitan mengawasi secara keseluruhan. “Semoga saja hanya miskomunikasi saat menangkap informasi,” kata dia.
Arief menjelaskan sempat ada laporan serupa dari salah satu SMPN di wilayah Kecamatan Boyolali. Kemudian, ia mengklarifikasinya.
Ia mengatakan biasanya saat daftar ulang, semua wali murid akan diundang. Kemudian ia mengklarifikasi dan dijelaskan oleh pihak sekolah bahwa saat wali murid datang, sekolah menerangkan ketentuan pemakaian seragam setiap harinya.
Lalu, Arief masih menjelaskan dari pihak sekolah, dijelaskan seragam tersebut bisa diadakan orang tua dengan membeli atau memakai lungsuran orang lain dipersilakan.
“Ada yang ndilalah di sekitar sekolah ada bazar. Ditanyakan lha itu ada bazar. Nah, bazar itu gampangannya jualan. Mau beli monggo, ora beli monggo. Tapi kadang seperti itu ditangkap sekolah menganjurkan beli di bazar itu. Sebetulnya kan enggak boleh, enggak ada. Kami sudah mewanti-wanti, sudah ada surat edaran sekolah tidak boleh [jual-beli seragam],” kata dia.
Ia menegaskan pengadaan seragam sekolah hingga buku-buku adalah tanggung jawab orang tua. Namun, yang jelas ketika sekolah harus memakai seragam semisal Senin-Selasa memakai pakaian OSIS, Rabu-Kamis identitas, dan sebagainya.
“Kami enggak ada menginstruksikan [soal jual-beli seragam]. Yang jualan siapa saya juga enggak tahu. Saya Plt kan baru, itu masuk satu-dua hari langsung buat surat edaran. Apa nanti bawa-bawa [untuk jual beli seragam] nama pak bupati, bu wabup, Disdikbud, enggak ada. Pak Bupati dan Bu Wabup enggak ada perintah, apalagi Disdikbud,” kata dia.
Ia pun meminta masyarakat tidak ragu untuk melaporkan ketika terdapat jual-beli seragam di sekolah. “Kalau sampai ada pemaksaan atau ada yang mengancam bahkan anak diintimidasi, laporkan ke saya, nanti saya tindak sekolahnya. Kalau benar ada pemaksaan seperti itu lho ya, saya enggak pernah menginstruksikan. Mau beli di mana pun silakan,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : espos.id
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jadwal KA Prameks Hari Ini, Sabtu (12/7/2025), dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement