Polisi Grebek Tempat Pengglonggongan Sapi di Boyolali
Advertisement
Harianjogja.com, BOYOLALI — Aparat Kepolisian dari Polres Boyolali menggerebek tempat pengglonggongan sapi di Desa Tanduk, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali, Jumat (5/4/2024) petang. Dalam penggrebekan tersebut, polisi menangkap SW, 42 sebagai tersangka dan menjebloskannya ke penjara
Advertisement
Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menyampaikan SW diduga melakukan tindak pidana praktik pengglonggongan sapi sebelum disembelih yang masuk kategori penganiayaan hewan. Tujuan dari pengglonggongan sapi yaitu untuk menambah bobot daging.
Kapolres Petrus mengungkapkan penggerebekan dilakukan setelah petugas mendapat laporan dari warga. Petugas kepolisian lalu mendatangi lokasi pemotongan hewan milik warga inisial ST, 46, di Dukuh Dawung RT 003/RW 001, Desa Candi, Ampel, Boyolali.
“Saat polisi mendatangi lokasi, kami menemukan sapi yang hendak disembelih tapi sebelumnya dianiaya dengan cara diglonggong,” jelas dia dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Minggu (7/4/2024).
Petrus menjelaskan cara pelaku menggelonggong sapi yakni menggunakan selang yang disambung pipa besi lalu dimasukkan ke dalam mulut sapi sampai masuk ke lambung. Kemudian, lewat selang tersebut, pelaku memasukkan air ke tubuh sapi.
BACA JUGA: Cegah Peredaran Daging Gelonggongan Jelang Lebaran, DKP Bantul Intensifkan Pengawasan
Dengan pengglonggongan tersebut, berat sapi setelah disembelih akan bertambah. Sehingga pelaku bakal mendapatkan keuntungan lebih saat menjual daging sapi. “Petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Polres Boyolali untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas dia.
Beberapa barang bukti yang disita antara lain selang plastik, pipa stainless, pipa plastik, dan rambut sapi. Petrus mengatakan dalam pemeriksaan, SW mengakui telah melakukan pengglonggongan sapi yang bakal disembelih dengan tujuan untuk menambah bobot daging sapi.
“Pemberian minum yang berlebihan atau yang sudah biasa disebut pengglonggongan tersebut dilakukan untuk menambah berat daging sapi. Itu termasuk penganiayaan hewan dan tentunya perbuatan yang melanggar hukum,” jelas Petrus.
Ia menjelaskan SW bakal dijerat Pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan Hewan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan. Petrus juga menegaskan menjelang Lebaran 1445 Hijriah ini, Polres Boyolali bakal gencar mengecek Rumah Potong Hewan atau kandang yang melakukan penyembelihan.
Kapolres menegaskan bakal menindak tegas pelaku pengglonggongan sapi. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan daging layak konsumsi bagi masyarakat. “Upaya ini kami lakukan dalam rangka pengawasan bahan pangan daging layak konsumsi untuk hari besar keagamaan,” jelasnya.
Sumber: Solopos.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Terlapor Tak Datang Klarifikasi, Penelusuran Dugaan Politik Uang di Pilkada Jogja Dihentikan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Advertisement
Advertisement