Advertisement

Polda Jateng Grebek Pabrik Pupuk Palsu di Boyolali

Newswire
Kamis, 10 Juli 2025 - 21:57 WIB
Ujang Hasanudin
Polda Jateng Grebek Pabrik Pupuk Palsu di Boyolali Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Arif Budiman ANTARA - I.C. Senjaya.

Advertisement

Harianjogja.com, SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah membongkar pabrik diduga membuat pupuk palsu yang sudah beroperasi di Kabupaten Boyolali sekitar lima tahun.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Arif Budiman di Semarang, Kamis, mengatakan, pabrik pupuk palsu tersebut memiliki kapasitas produksi 260 hingga 400 ton per bulan.

Advertisement

Ia menuturkan peredaran pupuk yang kandungannya tidak sesuai dengan komposisi yang tertera dalam kemasannya itu bermula dari aduan petani tentang adanya pupuk yang diduga palsu.

"Penyidik kemudian menelusuri asal pupuk yang diketahui tersimpan dalam sebuah gudang di Kabupaten Karanganyar," katanya.

Dari gudang tersebut, lanjut dia, penyidik mendapati pabrik yang memroduksi di wilayah Kabupaten Boyolali.

Ia menuturkan terdapat tujuh jenis pupuk produksi CV Sayap ECP yang diperiksa di Laboratorium Standar Instrumen Pertanian Jawa Tengah

"Dari hasil pengecekan laboratorium diketahui kandungan di dalam pupuk yang diproduksi tersebut tidak sesuai dengan komposisi di kemasannya," katanya.

BACA JUGA: Pesilat Boyolali Tewas Ditendang Saat Latihan, 1 Pelaku Divonis 3 Tahun Penjara

Ia mencontohkan salah satu merk Enviro dengan kandungan Nitrogen, Fosfor, dan Kalium yang seluruhnya di bawah 1 persen.

Padahal, lanjut dia, komposisi yang tertera di label kemasan seluruhnya di atas 10 persen.

Dalam pengungkapan pabrik pupuk palsu anorganik itu, polisi telah menetapkan TS, Direktur CV Sayap ECP, sebagai tersangka.

Ia menyebut CV Sayap ECP sebenarnya memiliki perizinan lengkap serta mengantongi SNI.

Adapun produk pupuk palsu tersebut, lanjut dia, sudah beredar di berbagai wilayah di Jawa Tengah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jadwal KA Prameks Hari Ini, Sabtu (12/7/2025), dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo

Jogja
| Sabtu, 12 Juli 2025, 02:17 WIB

Advertisement

alt

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025

Wisata
| Rabu, 09 Juli 2025, 14:02 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement