Advertisement
Polres Boyolali Tetapkan 1 Tersangka Kasus Pesta Miras Berujung Maut

Advertisement
Harianjogja.com, BOYOLALI - Polres Boyolali menetapkan DPJ, 19, warga Dukuh Garen, Desa Pandeyan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, sebagai tersangka penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia terhadap korban Resta Surya Andriano (RSA), 19, warga Dukuh Mojoasri, Desa Sawahan, Ngemplak.
Akibat penganiayaan yang dilakukan DPJ, korban mengalami luka terbuka di dada sebelah kiri.
Advertisement
“DPJ sudah kami tetapkan tersangka,” kata Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, saat dihubungi Espos, Rabu (27/8/2025).
“Saat ini masih dilakukan gelar perkara untuk pengembangan dan pasal yang disangkakan," tambah Rosyid.
Senada, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra, membenarkan DPJ telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini masih pendalaman,” kata dia.
Sebelumnya, AKP Indrawan mengatakan korban RSA dan terduga pelaku DPJ saling kenal. Ia mengatakan dari penggalian di lapangan, terdapat saksi-saksi yaitu seorang pria berinisial AIH dan seorang perempuan AA.
“Selanjutnya, kami sampaikan peristiwa awal pada Senin, 25 Agustus 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, korban dan terduga pelaku serta teman-teman lainnya sedang nongkrong dan minum minuman keras di sebuah indekos,” kata dia kepada wartawan di Polres Boyolali, Selasa (26/8/2025).
BACA JUGA: BNNK Waspadai Potensi Produksi Narkoba di Wilayah Bantul
Kemudian, sekitar pukul 24.00 WIB terjadi cekcok antara pelaku dan korban. Lalu, korban pulang dengan AIH. Lalu, sesampainya di lokasi kejadian yaitu jalan sebelah barat lapangan Mojorejo, Dukuh Sawahan, Desa Sawahan, Ngemplak, Boyolali sekitar pukul 02.30 WIB, korban dan AIH bertemu terduga pelaku DPJ dan kawannya berinisial DK.
Di sana, DPJ menganiaya korban sehingga RSA luka-luka dan terkapar. Indra mengatakan ketika korban terluka dan terkapar, DPJ dan kawannya, DK, pergi meninggalkan TKP.
Lalu, kawan korban yaitu AIH dan AA melihat RSA dalam keadaan berdarah dan sesak napas. Lalu, korban dibawa ke RSUD Ibu Fatmawati Soekarno Solo untuk mendapatkan perawatan dan pengobatan.
“Pada pukul 03.40 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia dan terdapat luka terbuka di bagian dada di sebelah kiri,” kata dia.
Atas kejadian tersebut, lanjut Indra, Polres Boyolali melakukan penyelidikan mendalam dengan cara klarifikasi ke saksi-saksi, datang dan olah tempat kejadian perkara (TKP), mencari dan mengumpulkan barang bukti, serta petunjuk di TKP.
Lalu, tim gabungan Polsek Ngemplak dan Resmob Polres Boyolali berhasil mengamankan DPJ di rumahnya.
“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan mendalam. Dari proses olah TKP dan pencarian, didapatkan barang bukti yaitu 1 buah pisau dapur dan satu baju kaus oblong warna hitam milik korban. Untuk modus dan motif saat ini masih pengembangan penyidik. Korban saat ini masih diautopsi di RSUD dr Moewardi Solo,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : espos.id
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini, Kamis 28 Agustus 2025
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement