Advertisement

Penggugat Wanprestasi Mobil Esemka Jokowi Belum Menyerah

Ahmad Kurnia Sidik
Kamis, 28 Agustus 2025 - 23:57 WIB
Jumali
Penggugat Wanprestasi Mobil Esemka Jokowi Belum Menyerah Hukum- ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO—Penggugat wanprestasi terkait produksi mobil Esemka yang melibatkan mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK), belum menyerah setelah gugatan ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (27/8/2025).

BACA JUGA: Viral di Medsos, Mobil Baracudda Polisi Lindas Pengemudi Ojol Saat Demo DPR RI Ricuh

Advertisement

Penggugat, Aufaa Luqmana, masih menimbang ulang langkah apa yang akan diambil setelah gugatan perdata tersebut ditolak hakim PN Solo dalam sidang putusan atas gugatan dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN.Skt. tersebut secara daring melalui e-Court.

Kuasa hukum Aufaa, Arif Sahudi, menyebut kliennya masih mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum banding atau mengajukan gugatan lagi. “Kami akan mempertimbangkan apakah upaya hukum banding atau gugatan lagi,” kata dia saat ditemui awak media di kawasan Serengan, Solo, Kamis (28/8/2025) sore.

"Dalam perkara ini, kemarin dibacakan secara umum, atau dianggap dibacakan secara umum, kami justru menemukan dokumen dari pembuktian PT SMK bahwa jumlah produksi hanya di bawah 1.000, padahal pesanannya 6.000," tambah Arif.

Lebih lanjut, Arif membeberkan isi dokumen tersebut secara terperinci yang mana berkaitan dengan data produksi, penjualan dan stok mobil Esemka dari tahun 2018-2024, sebagai berikut:

2018: produksi 180 unit, terjual 6 unit, stok 174 unit.
2019: produksi 150 unit, terjual 65 unit, stok 259 unit.
2020: produksi 55 unit, terjual 277 unit, stok 37 unit.
2021: produksi 18 unit, terjual 5 unit, stok 50 unit.
2022: produksi 0 unit, terjual 1 unit, stok 49 unit.
2023: produksi 80 unit, terjual 17 unit, stok 112 unit.
2024: produksi 0 unit, terjual 9 unit, stok 103 unit.

“Jadi kami lihat tahun 2018, produksi 180 unit, penjualan hanya 6 unit, dan sisanya 174 unit. Tahun 2019 produksi 150 unit, penjualan 65 unit, stok 259 unit. Tahun 2022 produksi kosong, penjualan hanya satu. Padahal Pak Jokowi menyampaikan pesanan 6.000, harusnya kan kurang, bukan malah sisa. Wanprestasi terlihat di situ,” jelasnya.

Dia juga menanggapi penilaian majelis hakim yang menyatakan penggugat dengan tergugat tidak ada perikatan hukum, yang menjadi syarat dalam hukum perdata, sehingga majelis hakim menolak gugatan. Menurut Arif, perikatan kedua pihak tetap ada dalam konteks antara pemimpin dan rakyat dalam suatu negara demokrasi.

“Benar tidak ada hubungan secara tertulis, ini kan hubungan rakyat dengan presiden dan dia [presiden] menyatakan seperti itu resmi dan berulang-ulang. Dia presiden, dipilih dan ditunjuk, dan dapat gaji dari pajak rakyat,” ucapnya.

Terpisah, kuasa hukum Jokowi selaku tergugat I, YB Irpan, mengatakan menerima putusan tersebut dan saat ini masih menunggu sikap dari penggugat apakah menerima atau mengajukan banding. Saat disinggung rencana pihak penggugat yang akan mengajukan gugatan baru, Irpan masih enggan menanggapinya.

“Saya belum tahu pasti tentang apa substansi yang akan dimuat di dalam gugatan tersebut. Karena itu baru akan, sehingga terlalu dini apabila saya memberikan suatu tanggapan. Untuk sementara kami hanya bisa memberikan suatu pendapat atau komentar terkait dengan putusan yang telah diputus majelis hakim sebelumnya,” kata Irpan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Pemutaran Pier Head Tol Jogja Solo di Ring Road Utara Dikerjakan Hari Ini

Pemutaran Pier Head Tol Jogja Solo di Ring Road Utara Dikerjakan Hari Ini

Sleman
| Jum'at, 29 Agustus 2025, 08:57 WIB

Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul

Wisata
| Rabu, 20 Agustus 2025, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement