Advertisement
Dugaan Korupsi Pengelolaan Plasa, Sekda Klaten Ditahan Kejati Jateng

Advertisement
Harianjogja.com, KLATEN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menetapkan tersangka dan menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten berinisial JP dalam kasus korupsi pengelolaan Plasa Klaten. Menanggapi berita tersebut, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menjelaskan Pemkab masih menunggu surat resmi.
“Hari ini saya belum bisa berkomentar karena surat resmi belum ada. Kami pemerintah daerah mengikuti proses hukum yang berlaku,” jelas Hamenang saat ditemui seusai membuka pergelaran seni ketoprak di Desa Tambakan, Kecamatan Jogonalan, Rabu (27/8/2025) malam.
Advertisement
Hamenang kembali mengungkapkan akan melihat perkembangan lebih lanjut ihwal penahanan itu. Apalagi, kabar tersebut baru beredar pada Rabu sore.
Penetapan tersangka terhadap seorang pejabat aktif di lingkungan Pemkab Klaten itu baru kali pertama terjadi pada kepemimpinan Bupati-Wabup Klaten Hamenang Wajar Ismoyo-Benny Indra Ardhianto sejak dilantik Februari 2025.
“Kami lihat perkembangan besok seperti apa. Yang jelas mungkin nanti kami akan konsultasi ke Pak Gubernur karena ini baru pertama kali,” kata Hamenang.
BACA JUGA: Polres Boyolali Tetapkan 1 Tersangka Kasus Pesta Miras Berujung Maut
Diberitakan sebelumnya, Kejati Jateng menahan Sekda Klaten berinisial JP sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Plasa Klaten yang merupakan aset milik Pemkab.
“Tersangka JP langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Likas Alexander Sinuraya, di Semarang, Rabu (27/8/2025).
JP yang menjabat sebagai Sekda sejak 2022 hingga sekarang, merupakan pejabat yang menandatangani kerja sama penyewaan Plasa Klaten dengan tersangka JFS, Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera.
“Pada 2023, JP bersama JFS menandatangani perjanjian sewa dengan klausul yang tidak untungkan Pemkab Klaten," tambahnya.
Selain JP, Kejati Jawa Tengah menetapkan Sekda Kabupaten Klaten periode 2016-2021, berinisial JS, sebagai tersangka. JS berperan membahas dan menetapkan perjanjian sewa tanpa prosedur yang menguntungkan Pemkab Klaten.
“Untuk tersangka JS tidak dilakukan penahanan dengan alasan kesehatan," jelas Likas Alexander Sinuraya.
Hasil audit BPK menunjukkan kerugian negara akibat tindak pidana yang terjadi pada kurun waktu 2019–2023 mencapai Rp6,8 miliar.
Sebelumnya, Kejati sudah terlebih dahulu menetapkan dua tersangka yakni mantan Kabid Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Klaten, DS, serta Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera, JFS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : espos.id
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pemutaran Pier Head Tol Jogja Solo di Ring Road Utara Dikerjakan Hari Ini
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement