Advertisement

Korupsi Tanah Bengkok, Kades Jaten Resmi Ditahan Sepekan Setelah Pulang dari Ibadah Haji

Indah Septiyaning Wardani
Selasa, 08 Juli 2025 - 18:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Korupsi Tanah Bengkok, Kades Jaten Resmi Ditahan Sepekan Setelah Pulang dari Ibadah Haji Kades Jaten Harga Satata ditahan Kejari Karanganyar kasus korupsi pembangunan kios tanah bengkok pada Selasa (8/7/2025). (Solopos - Indah Septiyaning Wardani)

Advertisement

Harianjogja.com, KARANGANYAR—Kepala Desa (Kades) Jaten, Harga Satata, resmi ditahan atas kasus dugaan korupsi pembangunan kios di atas tanah bengkok Desa Jaten, Karanganyar, pada Selasa (8/7/2025) petang. Penahanan dilakukan pihak kejaksaan setelah sepekan sang Kades menjalankan ibadah haji.

Kades Jaten ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar selama hampir 8 jam. Berdasarkan pantauan Espos, Harga Satata dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Karanganyar dan tangan diborgol digiring masuk ke mobil tahanan pukul 17.15 WIB.

Advertisement

BACA JUGA: KPK Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Harga Satata tampak tegar menerima penahanan tersebut. Harga Satata ditahan di tahanan Polres Karanganyar sebagai titipan Kejaksaan, tepat sepekan kepulangannya setelah menunaikan ibadah haji di Tanah Suci.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hartanto mengatakan Kades Jaten ditahan atas kasus korupsi pembangunan kios 52 unit di atas tanah bengkok Kepala Desa Jaten. Pembangunan kios di Desa Jaten ini terjadi pada 2021 lalu.

Dalam penyidikan, pembangunan kios dikerjakan oleh investor yang ditunjuk langsung oleh Harga Satata. Perjanjian ini tanpa sepengetahuan atau izin melalui Pemkab Karanganyar.

Berdasarkan dokumen yang disita Kejaksaan, pembangunan tersebut menelan anggaran Rp3,8 miliar. Kemudian sebanyak 52 kios yang dibangun disewakan kepada pihak penyewa dengan jangka waktu selama 20 tahun.

"Hari ini kami Kejaksaan menetapkan Kepala Desa Jaten sebagai tersangka. Pada hari ini juga kita melakukan penahanan terhadap tersangka," kata dia, Selasa.

Hartanto mengatakan bahwa pembangunan ruko di atas tanah bengkok desa tidak sesuai dengan prosedur. Yang seharusnya desa mendapatkan hak dari penyewaan ruko tersebut, namun tidak disetorkan ke desa. Sehingga ada perbuatan melawan hukum dan desa mengalami kerugian.

"Nilai sewanya Rp100 juta per kios untuk sewa 20 tahun. Dengan 52 kios, maka nilai sewanya total Rp5,2 miliar. Dari nilai itu, uang konstribusi ke desa Rp260 juta. Tapi bukan ke kas desa, tapi diserahkan ke kepala desa," kata Hartanto.

Hartanto mengungkapkan uang konstribusi tersebut baru disetorkan ke kas desa Jaten beberapa jam sebelum Kades Jaten diperiksa Kejaksaan. Hal itu diperoleh dari bukti rekening desa setempat yang disita Kejaksaan. "Jadi uang itu disetorkan ke kas desa Rp230 juta dari harusnya Rp260 juta sesuai perjanjian. Itu pun disetor pagi sebelum kades kita periksa," kata dia.

Dalam penyidikan, Hartanto juga mengatakan proses sejak awal alih fungsi lahan bengkok hingga pembangunan kios tanpa melalui izin ke Pemkab. Perjanjian sewa kios selama 20 tahun juga menyalahi aturan. Atas perbuatannya, Kades Jaten dijerat dengan pasal 2, pasal 3 terkait kerugian negara, serta pasal 12 huruf H terkait dengan penyalahgunaan pada tanah negara.

"Modusnya tersangka selaku kepala desa, dalam memanfaatkan aset desa itu tidak sesuai dengan prosedur, sehingga menimbulkan kerugian negara, dalam hal ini kerugian keuangan desa," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : espos.id

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Asrama Sekolah Rakyat BBPPKS Purwomartani Sleman Siap Ditempati, Begini Fasilitasnya

Sleman
| Selasa, 08 Juli 2025, 23:27 WIB

Advertisement

alt

Unik! Cafe dengan Nuansa Buku di Tengah Indahnya Kotagede

Wisata
| Minggu, 06 Juli 2025, 10:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement