Advertisement
Terkait Sanksi untuk Warung Ayam Goreng Widuran, Wali Kota Solo: Tunggu Hasil Uji Sampel Makanan

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO— Wali Kota Solo Respati Ardi menyatakan masih menunggu hasil asesmen atau uji sampel makanan dari Warung Ayam Goreng Widuran guna menentukan sanksi apa yang akan diberikan kepada pemilik ayam goreng tersebut. Uji sampel makanan dilakukan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Solo.
Ia belum bisa menyampaikan bentuk sanksi yang akan diterapkan apakah berupa sanksi berat atau sanksi lainnya. “Kami lihat asesmennya, hasilnya seperti apa, kami akan panggil pemilik usaha penginnya seperti apa? Kalau pengin berjualan, dengan menginformasikan yang dijual kepada konsumen, itu saja, dipenuhi silakan,” jelas dia saat ditemui wartawan di Taman Balekambang, Solo, Selasa (27/5/2025).
Advertisement
BACA JUGA: Penjelasan MUI Solo untuk Mereka yang Sudah Terlanjur Makan Ayam Goreng Widuran
Ditanya apakah ada opsi sanksi berat berupa penutupan permanen atau pencabutan izin, Wali Kota Solo tidak menutup kemungkinan menerapkan sanksi tersebut. Ia menekankan agar pelaku usaha jujur. “Iya, kami ajak pelaku usaha di Solo ayo jujur, sampaikan apa yang dijual dengan sebaik-baiknya,” papar dia.
Sebelumnya, Respati telah mendatangi Warung Ayam Goreng Widuran di Jl Sutan Syahrir, Kepatihan Kulon, Jebres, Solo, Senin (26/5/2025) pagi. Namun pemilik warung tidak berada di lokasi saat itu. Respati kemudian memerintahkan agar warung makan itu tutup sementara untuk proses asesmen.
Petugas Dinas Perdagangan yang ikut sidang juga mengambil beberapa sampel makanan termasuk minyak dan kremesan yang diduga mengandung babi. Sampel itu akan diuji bersama BPOM.
Di sisi lain, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo menerima aduan perihal Rumah Makan Ayam Goreng Widuran yang diduga menggunakan bahan baku nonhalal untuk produknya, Senin (26/5/2025).
Aduan dilayangkan oleh seorang warga Solo, Mochammad Burhanudin, yang mengaku menyampaikan keresahan masyarakat Solo terkait operasional rumah makan yang berada di Jl Sutan Syahrir, Kepatihan Kulon, Jebres, Solo, tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, menyampaikan telah menerima aduan yang berkaitan dengan dugaan penggunaan bahan nonhalal tersebut dan telah mempelajari perkaranya.
Aduan ke Polisi
“Ya, tadi siang kami menerima surat aduan pidana dari salah satu kelompok masyarakat perihal dugaan penggunaan bahan nonhalal untuk masakan di salah satu rumah makan di Solo,” kata AKP Prastiyo mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, saat ditemui awak media di Mapolresta Solo, Senin (26/5/2025) malam.
Pengadu tersebut, lanjut dia, mengadukan rumah makan Ayam Goreng Widuran Solo karena diduga telah melanggar UU No 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal. Rumah makan itu diduga menggunakan bahan baku nonhalal.
AKP Prastiyo menyampaikan perihal aduan tersebut merupakan domain Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Solo dan jajarannya.
Merujuk Pasal 23, 24, dan 25 UU No 33/2014 yang mengatur pelaku usaha berhak mendapatkan informasi dan layanan jika hendak mengurus sertifikat halal, dan syarat-syarat pelaku usaha jika hendak mengurus sertifikat halal, serta kewajiban pelaku usaha jika telah mendapatkan sertifikat halal.
“Jadi perkara ini diatur dari hulu ke hilir. Namun untuk warung yang diadukan yang diduga menggunakan bahan nonhalal sebelumnya apakah sudah mengurus sertifikat halal? Jika sudah, maka diduga melanggar pasal-pasal tersebut dan akan kami tindak, namun jika belum hal tersebut sudah ditindak oleh pemerintah kota sebelumnya,” kata dia.
AKP Prastiyo menjelaskan dengan mengacu pada Pasal 27 UU No 33/2024 tersebut yang mengatur pelaku usaha yang tidak mengurus atau memenuhi sertifikat halal seperti diatur di pasal sebelumnya, yang mana dalam pasal tersebut diatur pelaku usaha akan mendapatkan teguran lisan, peringatan tertulis, dan/atau denda administrasi.
“Itu sudah dilakukan oleh Pak Wali Kota pagi tadi dengan menginstruksikan untuk menutup sementara warung,” jelasnya.
AKP Prastiyo melanjutkan akan berbeda halnya jika warung makan tersebut sebelumnya telah mendaftar dan memiliki sertifikat halal. “Jika sudah memiliki sertifikat halal dan dalam perjalanannya ada yang berbelok [menjual produk nonhalal] maka menjadi tidak halal, hal tersebut bisa diduga telah melanggar UU tersebut,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Kamis 29 Mei 2025: Dari Stasiun Palur, Jebres, Balapan, Purwosari hingga Ceper Klaten
Advertisement

Berikut Rangkaian Peringatan Iduladha 2025 Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, dari Numplak Wajik hingga Hajad Dalem Garebeg Besar
Advertisement
Berita Populer
- Tersangka Korupsi Pengadaan Alkes Dinkes Karanganyar Bertambah Jadi 4 Orang
- Forum Konsumen Sebut Warung Ayam Goreng Widuran Solo Layak Dicabut Izinnya dan Diproses Hukum
- Jemaah Calon Haji Embarkasi Solo yang Meninggal di Makkah Bertambah Jadi 10 Orang
- Polisi Bongkar Makan Remaja Klaten yang Meninggal Setelah Duel dengan Temannya
- Remaja Asal Bantul Ini Dikeroyok di Karanganyar karena Asmara
Advertisement