Advertisement

Remaja Asal Bantul Ini Dikeroyok di Karanganyar karena Asmara

Indah Septiyaning Wardhani
Rabu, 28 Mei 2025 - 14:37 WIB
Jumali
Remaja Asal Bantul Ini Dikeroyok di Karanganyar karena Asmara Ilustrasi kekerasan. - Pixabay

Advertisement

Harianjogja.com, KARANGANYAR—Motif asmara menjadi pemicu kasus pengeroyokan remaja asal Bantul, Yogyakarta, AZ, 18, di wilayah Carat, Desa Brujul, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar pada Sabtu (10/5/2025) dinihari.

Pelaku KA, 19, asal Sewurejo, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar, cemburu melihat gebetannya jalan bersama korban malam itu. Sehingga pelaku bersama rombongannya melakukan penganiayaan terhadap korban.

Advertisement

Hal itu terungkap dalam gelar perkara di Mapolres Karanganyar pada Rabu (28/5/2025). Gelar perkara dipimpin langsung Wakapolres Kompol Miftakul Huda didampingi Kasi Humas Iptu Mulyadi didampingi Kanit 1 Satreskrim Iptu Gatot Subagyo, Kanit 3 Satreskrim Iptu Anton Sulistiyana.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Dua Pengeroyok Debt Collector

Wakapolres mengatakan kasus pengeroyokan ini terjadi pada Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB lalu. Saat itu korban bersama teman wanitanya, yang merupakan mantan kekasih pelaku pergi mencari makan.

"Pelaku ini berencana bertemu dengan si wanita yang merupakan gebetannya. Tapi ternyata yang wanita ini malah pergi sama mantan pacarnya," kata dia.

Mengetahui gebetannya pergi dengan korban, tersangka KA cemburu dan membawa teman-temanya untuk mencarinya. Pelaku menemui korban bersama gebetannya di wilayah Carat, Brujul. Teman tersangka, M, yang masih di bawah umur terlibat cekcok bersama korban hingga terjadi pengeroyokan. Selain menganiaya korban, pelaku juga merusak motor Honda Scoopy bernopol AB 4452 HP milik korban.

Atas perbuatan itu, korban mengalami luka-luka pada bagian pinggul korban. Selain mengamankan motor korban, polisi mengamankan jaket oranye dan hasil Visum Et Repertum korban dari Rumah Sakit PKU Muhammadiyah, Kabupaten Karanganyar.

Akibat kejadian tersebut, tersangka KA dan pelaku anak M dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan atau ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Tersangka KA ditahan di Mapolres Karanganyar, sedangkan pelaku anak tidak dilakukan penahanan karena masih bersekolah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Polisi Buru Pelaku Penembakan Mobil Penata Rias di Jogja, Diduga Gunakan Airgun

Jogja
| Jum'at, 30 Mei 2025, 10:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Tempat Liburan di Jogja untuk Keluarga

Wisata
| Kamis, 29 Mei 2025, 15:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement