Advertisement

Forum Konsumen Sebut Warung Ayam Goreng Widuran Solo Layak Dicabut Izinnya dan Diproses Hukum

Wahyu Prakoso
Rabu, 28 Mei 2025 - 09:47 WIB
Ujang Hasanudin
Forum Konsumen Sebut Warung Ayam Goreng Widuran Solo Layak Dicabut Izinnya dan Diproses Hukum Pengendara motor melintas di depan Rumah Makan Ayam Goreng Widuran di Jl Suran Syahrir, Solo, yang tutup seusai disidak Wali Kota Solo Respati Ardi menyusul kabar warung itu menjual produk nonhalal, Senin (26/5/2025). (Solopos - J Howi Widodo).

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO -- Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) menyebut kasus Ayam Goreng Widuran Solo tidak cukup diselesaikan dengan permintaan maaf dari manajemen. Pemkot Solo seharusnya mencabut izin usaha tersebut dan kepolisian memproses hukum.

Ketua FKBI Tulus Abadi mengatakan sungguh paradoks Ayam Goreng Widuran Solo yang berjualan sejak 1973, mengaku halal, ternyata tidak halal, karena digoreng dengan minyak babi. Manajemen Ayam Goreng Widuran Solo kemudian hanya meminta maaf kepada publik.

Advertisement

“Minta maaf secara psikososial penting, tetapi itu sungguh tidak cukup. Sebab yang dilakukan Ayam Widuran sudah berjalan berpuluh tahun, dan dilakukan secara sengaja. Konsumen selama bertahun-tahun dirugikan, baik materiil maupun nonmateriil. Bukan hanya konsumen muslim, tetapi juga seluruh konsumen, sebab telah mengonsumsi produk yang tidak sesuai standar,” jelas dia melalui WhatsApp kepada Espos, Selasa (27/10/2025).

Menurut dia, manajemen Ayam Goreng Widuran Solo banyak melakukan pelanggaran hukum, baik secara perdata, bahkan pidana. Secara diametral yang dilakukan manajemen Ayam Goreng Widuran adalah melanggar berbagai produk hukum, khususnya UU Perlindungan Konsumen, UU tentang Pangan, dan UU Jaminan Produk Halal, dan masuk kategori penipuan.

“Oleh sebab itu, upaya pro justisia oleh kepolisian seharusnya dilakukan untuk mengendus kasus tersebut. Dinas Perdagangan setempat pun harusnya bertindak cepat, untuk memberikan sanksi [pencabutan izin] administratif pada resto tersebut,” ungkap dia.

BACA JUGA: Pemkot Solo Dinilai Bersalah dalam Kasus Ayam Goreng Widuran Nonhalal

Dia mengatakan kasus tersebut merupakan bentuk kelalaian sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Solo karena tidak melakukan pengawasan. Pemkot Solo hanya memungut untuk pendapatan asli daerah (PAD) saja.

Menurut dia, kasus seperti ini tak bisa dilihat secara mikro kasuistik saja, tetapi musti dilihat secara holistik. Apalagi baru-baru ini terbukti terdapat sembilan merek makanan ringan yang mengantongi sertifikat halal, ternyata tidak halal di Indonesia.

“Fenomena ini menunjukkan adanya persoalan sistemik, khususnya dari aspek pengawasan, baik pengawasan pra pasar [pre-market], maupun pengawasan pascapasar [post market]. FKBI mendesak MUI dan Badan Penjamin Produk Halal [BPPH] untuk meningkatkan pengawasan di lapangan,” papar dia.

Di sisi lain, kata dia, evaluasi regulasi juga diperlukan karena berbagai pelanggaran produk halal oleh pelaku usaha juga karena faktor regulasi. Misalnya dalam UU tentang Cipta Kerja, sertifikasi halal boleh dilakukan secara self-declaration, khususnya untuk pelaku usaha level UKM-UMKM.

“Self-declaration sangat potensial disalahgunakan oleh sektor usaha, dan karena itu model seperti ini sangat lemah dari sisi perlindungan konsumen, dan publik secara luas. Apalagi di era digital ekonomi seperti sekarang ini,” papar dia.

Sebagai informasi, FKBI adalah wadah kolaboratif yang bertujuan memperkuat suara dan perlindungan konsumen di Indonesia. FKBI berkomitmen mendorong kebijakan publik yang berpihak pada konsumen, meningkatkan literasi dan kesadaran masyarakat akan hak dan kewajibannya sebagai konsumen, serta membangun jaringan advokasi lintas sektor.

Dengan visi menciptakan konsumen yang cerdas, kritis, dan terlindungi, FKBI menjalankan berbagai program edukasi publik, kajian kebijakan, kampanye sosial, serta penguatan komunitas konsumen. Forum ini terbuka untuk individu dan organisasi yang memiliki kepedulian terhadap isu keadilan dan keberdayaan konsumen di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : espos.id

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pengajian Akbar KMY Serukan Kerukunan Bangsa dan Jaga Kondusivitas Wilayah

Bantul
| Kamis, 29 Mei 2025, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Berikut Rangkaian Peringatan Iduladha 2025 Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, dari Numplak Wajik hingga Hajad Dalem Garebeg Besar

Wisata
| Rabu, 28 Mei 2025, 19:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement