Advertisement

Kasus Pemukulan Siswa Baru oleh Kakak Kelas di SMP Sragen Berakhir Damai, Ini Alasan Ortu Korban

Tri Rahayu
Sabtu, 26 Juli 2025 - 13:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Kasus Pemukulan Siswa Baru oleh Kakak Kelas di SMP Sragen Berakhir Damai, Ini Alasan Ortu Korban Ilustrasi perdamaian. Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SRAGEN—Kasus dugaan pemukulan siswa baru oleh kakak kelasnya di SMP negeri wilayah Sragen berakhir damai.

Kesepakatan damai itu tercapai setelah para siswa pelaku dugaan perundungan dan keluarganya mendatangi rumah korban untuk meminta maaf dan mengaku kapok.

Advertisement

BACA JUGA: Terlapor Kasus Fitnah dan Pengasutan Soal Ijazah Palsu Jokowi Bertambah Jadi 12 Orang, Ada Eks Ketua KPK

Kesepakatan damai dilakukan di Rumah Keadilan Restorasi Desa Gondang, Sragen, pada Jumat (25/7/2025) siang.

Korban bersama kelima kakak kelasnya bertemu dan menyatakan bersalah serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Perdamaian itu disaksikan personel Polsek Gondang dan TNI. Mereka juga menandatangani berita acara damai tersebut.

"Iya, damai. Istri saya tidak tega dengan para orang tuanya. Ya, orang tua pelaku datang ke rumah minta maaf. Semua ya manusia biasa, manusiawi. Istri saya tidak tega," ujar ayah korban, P, kepada Espos, Jumat (25/7/2025) malam.

Kepala Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Sragen, Warsito, bersyukur perkara dugaan pemukulan di SMP negeri itu bisa selesai secara damai. "Alhamdulillah bisa diselesaikan musyawarah mufakat dan kekeluargaan di Rumah Keadilan Restorasi Gondang. Ya, Rumah Keadilan Restorasi itu ada sejak 2024 lalu," ujarnya.

BACA JUGA: Pemda DIY Kembangkan Wisata Borobudur-Yogyakarta-Prambanan Plus Gunungkidul, Begini Konsepnya

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menyampaikan terima kasih atas informasi ada kesepakatan damai dalam perkara dugaan pemukulan pelajar di SMP negeri itu.

Kapolres menyampaikan hingga Jumat malam belum menerima informasi tentang laporan resmi korban. Kalau betul ada aduan resmi, ujar dia, maka restorative justice (RJ) itu harus ditembuskan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen.

"Pastinya kami akan akomodasi penyelesaian secara damai oleh kedua pihak tersebut, jika ada aduan resmi. Namun, jika ternyata tidak ada aduan, tidak perlu hasil kesepakatan tersebut disampaikan kepada Satreskrim. Biarlah risalah kesepakatan itu menjadi arsip di Balai Desa Gondang yang diawaki oleh tiga Pilar [Kades, Bhabinkamtibmas dan Babinsa]," jelas Kapolres.

Sebelumnya Kasatreskrim Polres Sragen AKP Ardi Kurniawan menyampaikan korban belum membuat aduan secara resmi terkait kasus perundungan dan pemukulan di salah satu SMP negeri tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : espos.id

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bertemu Teman Bernama Mulyono di Reuni Fakultas Kehutanan UGM, Jokowi: Kalau Ini Asli Mulyono

Sleman
| Sabtu, 26 Juli 2025, 22:17 WIB

Advertisement

alt

Agenda Wisata di Jogja Pekan Ini, 26-31 Juli 2025, Bantul Creative Expo, Jogja International Kite Festival hingga Tour de Merapi 2025

Wisata
| Sabtu, 26 Juli 2025, 05:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement