Advertisement

Pukuli Karyawan Perempuan, Manager Perusahaan Tekstil di Karanganyar Ditangkap Polisi

Indah Septiyaning Wardani
Minggu, 18 Mei 2025 - 20:07 WIB
Sunartono
Pukuli Karyawan Perempuan, Manager Perusahaan Tekstil di Karanganyar Ditangkap Polisi Manager salah satu perusahaan tekstil, W, dimintai keterangan oleh penyidik Polres Karanganyar atas penganiayaan yang diduga ia lakukan kepada bawahannya. Foto diambil Minggu (18/5/2025). - Solopos/Indah Septiyaning Wardani.

Advertisement

Harianjogja, KARANGANYAR—Aparat Polres Karanganyar menangkap seorang berinisial W yang menjabat sebagai manager sebuah perusahaan tekstil di Karanganyar. W ditangkap karena diduga melakukan tindak kekerasan dengan menganiaya bawahannya seorang perempuan bernama Siti Zadiah, 53.

Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto melalui Pejabat Sementara (PS) Kasi Humas Iptu M Sulistiawan Abdillah mengatakan aksi kekerasan itu terjadi pada Jumat (21/2/2025).

Advertisement

Manager perusahaan tekstil di Karanganyar tersebut memanggil korban ke ruang kerjanya. Pelaku menanyakan perihal karyawan yang menangis kepada korban. Namun saat itu, korban tidak memberikan jawaban yang memuaskan.

BACA JUGA: Jelang Iduladha, Pemkab Sleman Minta Peternak dan Penjual Hewan Kurban Tidak Bawa Hewan dari Daerah Endemis Antraks

Korban meminta pelaku menanyakan langsung kepada karyawan lainnya. Merasa tidak terima dengan jawaban korban, pelaku naik pitam. Pelaku melakukan kekerasan dengan mengucapkan kata-kata kasar kepada korban.

Pelaku juga menuangkan air teh ke kepala dan menampar bibir korban. Pelaku meluapkan emosinya dengan mengambil air putih dan menyiramkannya lagi ke kepala korban.

"Korban masih mendapatkan kekerasan saat keluar dari ruang manager itu. Saat berjalan keluar, pelaku memukul bagian pipi kanan korban," kata Iptu Sulistiawan dilansir Espos, Minggu (18/5/2025).

Pelaku juga nyaris melempar kursi ke arah korban namun berhasil dicegah karyawan lain yang melihat kejadian itu. Akibat dianiaya oleh manajer perusahaan tekstil itu, korban memeriksakan kondisi kesehatannya di Rumah Sakit Indo Sehat Karanganyar.

Korban mengalami luka di bagian pipi dan bibirnya. Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke polisi. "Sekarang pelaku kami tangkap untuk menjalani proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.  

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil pemeriksaan korban dari Rumah Sakit Indo Sehat. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 subsider 352 KUHP tentang Penganiayaan. Iptu Sulistiawan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyelesaikan perselisihan atau permasalahan dengan kekerasan.

BACA JUGA: Kejamnya Mafia Tanah di Sleman, Sertifikat Tanah Milik Guru Honorer Belum Bisa Kembali Meski Sudah Inkrah

"Kami imbau kepada seluruh masyarakat, jika ada permasalahan atau perselisihan jangan sampai diselesaikan dengan ancaman atau kekerasan, itu bisa berujung hukum, selesaikanlah dengan kepala dingin, dengan musyawarah," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Espos

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Sepeda Gembira Kesiapsiagaan Bencana Berangsung Meriah di Mandala Krida Jogja, Jadi Sarana Edukasi Kebencanaan

Jogja
| Minggu, 18 Mei 2025, 22:17 WIB

Advertisement

alt

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul

Wisata
| Jum'at, 16 Mei 2025, 14:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement