Advertisement
Polisi Tangkap 25 Preman di Solo: Terlibat Pungli, Juru Parkir hingga Pelaku Kekerasan

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Sebanyak 25 orang preman ditangkap dalam Operasi Aman Candi 2025 yang baru digelar Polresta Solo selama sepekan terakhir. Empat pelaku di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, saat diwawancarai awak media di kantornya pada Selasa (20/5/2025).
Advertisement
Sebanyak 25 preman yang ditangkap polisi tersebut melakukan tindak pidana seperti juru parkir (jukir) liar, pungutan liar (pungli), serta kekerasan berkelompok atau pengeroyokan.
BACA JUGA: Marak Parkir Liar di Jogja, Wali Kota Hasto Wacanakan Ada Valet Parking
Mereka ditangkap karena melakukan tindak pidana di berbagai tempat di Solo. Pengeroyokan terjadi kompleks Makam Bonoloyo Solo. Para pelaku yang berjumlah empat orang mengeroyok seorang pria asal Kragilan, Kadipiro, Solo, pada Rabu (2/5/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Pengeroyokan diduga karena salah paham terkait pembagian uang dan polisi menduga ada indikasi yang melibatkan organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam tindakan premanisme tersebut. Keterlibatan ormas dalam aksi premanisme di Solo itu saat ini sedang didalami.
Akibat pengeroyokan tersebut mengalami luka di bagian lengan kiri dan kepala bagian kanan. Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan serta UU No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
“Saat ini proses hukum sedang berjalan. Jika nanti berkas telah siap, akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri. Sementara sisa lainnya, yang mayoritas itu ditindak dengan pembinaan,” kata AKP Prastiyo mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo.
Polresta Solo tidak akan memberi ruang bagi tindak premanisme untuk beroperasi di Solo. Ada beberapa upaya yang dilakukan yakni tindakan preventif bersama Sat Binmas dan penindakan bersama Satsamapta.
BACA JUGA: Final Piala AFF U-23 Timnas Indonesia Vs Vietnam, Ini Statistik Pertemuan Dua Tim
“Bahasanya itu, niat kejahatan ada karena kesempatan. Nah, jika masih niat saja akan ditindak oleh Binmas, sementara jika sudah melakukan kejahatan akan ditindak oleh Samapta. Jika ditemukan tindak pidana dengan kerugian total di atas Rp2,5 juta maka kami, Reskrim, akan membawanya ke proses hukum lebih jauh,” ucapnya.
Ia mengimbau masyarakat jika menemukan tindak pidana, termasuk premanisme di wilayah Solo, agar segera melaporkannya ke Polresta Solo. “Bisa langsung ke Mapolresta atau melalui call center yang tersedia. Kami akan tindak. Premanisme akan kami hajar,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Agenda Wisata di Jogja Pekan Ini, 26-31 Juli 2025, Bantul Creative Expo, Jogja International Kite Festival hingga Tour de Merapi 2025
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement