Pj Gubernur Jateng Berkomitmen Bangun Pemerintahan Berintegritas dan Antikorupsi
Advertisement
SOLO--Pj Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Nana Sudjana A.S., M.M., berkomitmen membangun pemerintahan yang berintegritas dan antikorupsi.
"Kami terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan juga pemberatasan korupsi, dan kita terus berkomitmen untuk menjaga integritas ataupun antikorupsi," ucapnya saat menghadiri Penilaian Program Kabupaten/Kota Antikorupsi 2024 di Balai Kota Surakarta, Selasa (5/11/2024).
Advertisement
Upaya tersebut diwujudkan, salah satunya dengan penyelenggaraan Bimbingan Teknis Keluarga Berintegritas yang melibatkan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jateng beserta keluarganya. Bahkan, program ini juga telah diikuti oleh beberapa pemerintah kabupaten/kota, termasuk Kota Surakarta.
"Kami juga terus meningkatkan program sekolah berintegritas, siswa-siswi perlu mengetahui budaya antikorupsi," ungkapnya.
Tak hanya itu, desa-desa antikorupsi pun dikembangkan. Saat ini terdapat 372 desa rintisan antikorupsi yang tersebar di 29 kabupaten/kota di Jateng. Jumlah itu akan terus ditambah, bahkan Pemprov Jateng terus berupaya melakukan pendampingan untuk memperkuat sistem antikorupsi yang ada di daerah.
Terkini, KPK RI menetapkan Kota Surakarta sebagai salah satu Pemerintah Kota Terbaik di Jawa Tengah, dan saat ini tengah dinilai KPK sebagai Kota Percontohan Antikorupsi.
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Brigjen Pol Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi menyampaikan, program Pemerintah Kabupaten/Kota Percontohan Antikorupsi akan menjadi langkah nyata membangun fondasi yang kuat dalam memberantas korupsi.
“Begitu dinyatakan layak menjadi kota antikorupsi, di situlah perjuangan baru mulai, untuk bagaimana mempertahankan sampai akhir hayat, Surakarta ini antikorupsi,” ungkapnya.
Kumbul membeberkan, ada 2 kabupaten, yakni Kota Surakarta (Jawa Tengah) dan Kota Payakumbuh (Sumatra Barat) serta 2 kota, yaitu Kabupaten Badung (Bali) dan Kabupaten Kulonprogo (DIY) yang saat ini sedang dinilai KPK sebagai Kota Percontohan Antikorupsi.
Terdapat 6 komponen utama yang menjadi aspek penilaian, sebagai berikut:
1. MCP (Monitoring for Prevention) pada 8 area rawan korupsi, yaitu perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, pengelolaan BUMD, dan tata kelola desa;
2. Sistem pengawasan;
3. Pelayanan publik;
4. Kinerja budaya organisasi antikorupsi yang dilakukan oleh pemerintah;
5. Partisipasi masyarakat;
6. Kearifan lokal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement