Advertisement
Cabuli 20 Murid, Kepala Sekolah di Sukoharjo Divonis 10 Tahun Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, SUKOHARJO -- Terdakwa kasus pencabulan atau pelecehan seksual anak di bawah umur di salah satu lembaga pendidikan setingkat SD di wilayah Grogol, Sukoharjo, berinisial DI, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Apabila terdakwa tidak bisa membayar denda tersebut maka diganti hukuman kurungan penjara selama tiga bulan.
Advertisement
Terdakwa merupakan seorang guru atau kepala sekolah sedangkan para korban merupakan murid di sekolah itu. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (4/9/2025). Majelis hakim lantas membacakan putusan atas kasus pelecehan anak di bawah umur di lembaga pendidikan setingkat SD di wilayah Grogol.
Dalam putusan majelis hakim, terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dengan para korban adalah siswa di lingkungan lembaga pendidikan. Terdakwa divonis hukuman penjara selama 10 tahun dan denda senilai Rp1 miliar.
“Dengan ketentuan, apabila denda senilai Rp1 miliar tidak bisa dibayar oleh terdakwa maka diganti pidana kurungan penjara selama tiga bulan,” kata Humas PN Sukoharjo, Ari Prabawa.
Dalam fakta persidangan, jumlah korban sekitar 20 orang dengan waktu yang berbeda. Terdakwa merupakan kepala sekolah di lembaga pendidikan tersebut. Terdakwa melancarkan aksi bejatnya dengan sasaran siswa laki-laki saat jam istirahat di asrama. Aksi tak senonoh yang dilancarkan terdakwa juga dilakukan saat kegiatan ekstrakurikuler seperti renang.
BACA JUGA: Sopir Bank Bawa Kabur Uang Rp10 Miliar di Solo, Begini Kronologinya
Hal-hal yang memberatkan terdakwa lainnya seperti perbuatan terdakwa berpotensi memicu kelainan orientasi seksual terhadap korban. “Perbuatan terdakwa juga menimbulkan trauma psikis yang dialami para korban. Mereka masih anak-anak yang memiliki impian dan masa depan,” ujar dia.
Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa seperti belum pernah dihukum serta terdakwa menyesali perbuatannya. Barang bukti berupa flashdisk berisi rekaman kamera CCTV dirampas untuk dimusnahkan.
Vonis majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda senilai Rp1 miliar.
“Terdakwa dijerat Pasal 82 ayat 1 juncto ayat (2) dan (4) UU No 35/2024 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Fakta kasus ini dilakukan tenaga pengajar atau guru terhadap siswa laki-laki. Aksi terdakwa membuat trauma para korban dan mengganggu aktivitas kegiatan belajar mengajar,” papar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Sukoharjo, Aji Rahmadi.
Kasus ini mencuat setelah ada orang tua/wali murid yang mendapat laporan dari anaknya telah dilecehkan oleh DI di area sekolah. Wali murid itu lantas berkomunikasi dengan wali murid lainnya.
Ternyata, jumlah siswa yang diduga menjadi korban pelecehan anak di bawah umur cukup banyak. Mereka lantas membuat laporan polisi didampingi kuasa hukum di Polres Sukoharjo pada akhir Februari 2025. Polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap DI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : espos.id
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur, 5 September 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement