Advertisement

Kasus Korupsi Pembangunan Masjid Agung Karanganyar: Kejaksaan Periksa Dugaan Perintangan Penyidikan

Indah Septiyaning Wardani
Selasa, 15 Juli 2025 - 23:17 WIB
Sunartono
Kasus Korupsi Pembangunan Masjid Agung Karanganyar: Kejaksaan Periksa Dugaan Perintangan Penyidikan Suasana di Masjid Agung Madaniyah Karanganyar beberapa waktu lalu. - Indah Septiyaning Wardani.

Advertisement

Harianjogja.com, KARANGANYAR—Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsipembangunan Masjid Agung Madaniyah. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hartanto mengatakan pemeriksaan telah dimulai sejak Senin (14/7/2025) kemarin.

Advertisement

"Jadi dalam perkara tidak pidana korupsi Masjid Agung tahapannya memang sudah banyak saksi yang kita periksa. Termasuk  sudah mengumpulkan alat bukti baik surat ahli atau juga sudah menetapkan tersangka," kata dia, Selasa (15/7/2025) petang.

BACA JUGA: Hasil Piala AFF 2025 Indonesia vs Brunei Darussalam: Skor 8-0, Garuda Muda Peringkat Pertama Klasemen Grup A

Sejauh ini tim penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung.  Kelimanya adalah Direktur Utama PT MAM Energindo Ali Amri yang kini ditahan di LP Padang, Direktur Operasional PT MAM Nasori, sub kontraktor proyek Tri Aris Cahyono, Kepala Cabang PT MAM wilayah Jateng-DIY Agus Hananto, dan mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dengan jabatan terakhir, Sekretaris Dispermasdes Pemkab Karanganyar Sunarto.

Menurutnya, selama proses penyidikan berjalan ditemukan adanya dugaan upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak tertentu untuk mempengaruhi saksi, bahkan mengancam saksi. Termasuk untuk membujuk saksi, agar memberikan keterangan yang tidak benar pada saat diperiksa oleh penyidik.

BACA JUGA: Ekonom Sebut Pemerintah Indonesia Kurang Maksimal untuk Melobi Tarif Trump

Untuk mendalami adanya dugaan perintangan penyelidikan dan penyidikan tersebut, penyidik Kejari menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik). "Kami sudah mulai memeriksa saksi-saksi. Baik itu dari tersangka atau pihak di luar dari perkara itu. Mudah-mudahan secepatnya akan kita selesaikan," kata dia.

Hartanto mengatakan tidak menutup kemungkinan tersangka dalam perkara Masjid Agung bertambah lagi. Dalam perkara ini, jumlah kerugian negara diperkirakan mencapai sebesar Rp12 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Espos

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Investasi ke Gunungkidul Capai Rp421 Miliar hingga Semester Pertama 2025

Gunungkidul
| Rabu, 16 Juli 2025, 06:27 WIB

Advertisement

alt

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat

Wisata
| Selasa, 15 Juli 2025, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement