Advertisement

Pengurus DPD PSI Solo Dilaporkan ke Kejaksaan karena Dugaan Korupsi Banpol

Kurniawan
Rabu, 29 Mei 2024 - 19:27 WIB
Maya Herawati
Pengurus DPD PSI Solo Dilaporkan ke Kejaksaan karena Dugaan Korupsi Banpol Sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) partai itu saat diwawancara wartawan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Rabu (29/5/2024) siang. (Solopos.com - Kurniawan)

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO—Sebayak tiga pengurus DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Solo dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo atas dugaan tindak pidana korupsi, Rabu (29/5/2024). Mereka adalah yang berinisial AYP, TM dan LAK.

Mereka diduga korupsi dana bantuan partai politik (Banpol) periode 2019-2022 senilai lebih kurang Rp89,6 juta. Penjelasan itu disampaikan kuasa hukum pelapor, Argo Triyunanto Nugroho, saat diwawancara wartawan.

Advertisement

“Saya mewakili dan mendampingi rekan-rekan dari PSI, yaitu Wakil Ketua ya Mas Iwan, laporan dugaan tindak pidana korupsi mengenai dana Banpol sampai 2022. Nilainya sekitar Rp89,6 juta,” ujar dia.

Argo menjelaskan dana Banpol yang diduga dikorupsi yang di pos kegiatan pendidikan politik. Padahal kegiatan itu diduga tak pernah ada. Sebab saat itu terjadi irisan waktu dengan pandemi Covid-19.

“Di situ kan ada ini ya dalam laporannya, LPj, ada kegiatan pendidikan politik pada 2019-2022. Padahal kegiatan itu tidak pernah ada. Saat itu masa Covid-19. Kami enggak boleh kumpul-kumpul,” urai dia.

BACA JUGA: Muncul Empat Nama di Bursa Calon Bupati Sleman, Ini Daftarnya

Namun, menurut Argo, kegiatan pendidikan politik tercantum atau tertulis di proposan dan LPj kegiatan. Ihwal berapa kali kegiatan pendidikan politik yang diduga fiktif itu, selama kurun 2019-2022.

“Saat itu kan enggak boleh kumpul-kumpul, tidak boleh acara kumpul-kumpul, tapi di situ ditulis dalam proposal dan LPj. [Berapa kali kegiatan] Ya beberapa kali, dari 2019 sampai 2022,” kata dia.

Lebih jauh Argo merinci nilai Banpol yang diduga dikorupsi, yaitu 2019 senilai Rp10.972.000, tahun 2020 sekitar Rp25.297.000,  2021 sekitar Rp26.581.400, dan 2022 sekira Rp26.774.650.

“Kalau ditotal Rp89.625.050. Jadi semua item ini adalah kegiatan pendidikan politik. Kalau dana itu [Banpol] 2019 turunnya Rp15.739.520, 2020 Rp37.750.848, 2021 sama, dan 2022 sama,” urai dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Kejahatan Jalanan: Dua Warga Dibacok di Palbapang Bantul, 4 Pelaku Ditangkap

Kejahatan Jalanan: Dua Warga Dibacok di Palbapang Bantul, 4 Pelaku Ditangkap

Bantul
| Senin, 18 Agustus 2025, 10:07 WIB

Advertisement

Sagon Wiyoro, Produsen Sagon Legendaris Berusia 70 Tahun

Sagon Wiyoro, Produsen Sagon Legendaris Berusia 70 Tahun

Wisata
| Minggu, 17 Agustus 2025, 19:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement