Advertisement

Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes, Kepala Dinas Karanganyar Kembalikan Rp465 Juta

Indah Septiyaning Wardani
Selasa, 03 Juni 2025 - 16:37 WIB
Ujang Hasanudin
Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes, Kepala Dinas Karanganyar Kembalikan Rp465 Juta Kepala Dinas Kesehatan Karanganyar, Purwati (tengah, mengenakan rompi merah), berada di Kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar sebelum ditahan di ruang tahanan Polres Karanganyar, Kamis (22/5 - 2025) malam. / Espos.

Advertisement

Harianjogja.com, KARANGANYAR -- Kepala Dinas Kesehatan Karanganyar Purwati yang menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan atau alkes tahun anggaran 2023 mengembalikan uang ke kas negara senilai Rp465 juta.

Selain Purwati, tersangka lain, Amin Sukoco, yang merupakan pejabat fungsional bagian perencanaan Dinkes Karanganyar juga mengembalikan uang senilai Rp80 juta. Pengembalian uang itu diserahkan oleh perwakilan masing-masing tersangka ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.

Advertisement

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar Hartanto mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Robert Jimmy Lambila mengatakan Purwati menyerahkan uang pengembalian kerugian negara senilai Rp465 juta pada Selasa (3/6/2025). Sementara tersangka Amin Sukoco mengembalikan Rp80 juta ke penyidik Kejari pada Senin (2/6/2025) malam.

"Uang diserahkan oleh perwakilan masing-masing baik dari tersangka Purwati maupun Amin Sukoco. Nilainya Purwati mengembalikan Rp465 juta dan Amin Sukoco Rp80 juta. Total Rp545 juta," kata Hartanto saat diwawancarai Espos, Selasa (3/6/2025).

BACA JUGA: Kadinkes Karanganyar Purwati Terancam Dijerat 2 Kasus Korupsi Alkes Tahun 2022 dan 2023, Modusnya Sama

Hartanto menyatakan pengembalian uang ke negara tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan dalam kasus dugaan korupsi alkes di Dinkes Karanganyar. Mengenai jumlah kerugian negara dalam perkara ini, Hartanto belum bersedia menyebutkan. "Soal kerugian negara nanti saja. Masih berproses. Dengan pengembalian uang tersebut, ada gambaran kerugian negara yang cukup besar," katanya.

Dia mengatakan proses hukum terus berjalan. Penyidikan juga akan terus berlanjut. Pengembalian keuangan negara merupakan bagian dari proses penanganan, bukan penghentian perkara. Hartanto menambahkan akan terus mengembangkan penyidikan terhadap perkara ini.

"Pengembangan penyidikan terus kita lakukan. Apakah ada tersangka lain, kita lihat nanti ke depan," katanya. Hartanto mengatakan tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi lain. Termasuk beberapa ASN di lingkungan Dinkes Karanganyar masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : espos.id

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bantul Targetkan Juara Umum ke-10 pada Peparpeda DIY 2025

Bantul
| Kamis, 05 Juni 2025, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Harga Tiket Masuk Gembira Loka Selama Liburan Sekolah 2025 dan Jam Bukanya

Wisata
| Kamis, 05 Juni 2025, 15:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement