Advertisement
3 Tersangka Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex Ditahan di Rutan Semarang

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO –Sebanyak tiga tersangka kasus korupsi pemberian kredit PT Sritex ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Semarang.
Proses penahanan tersebut dilakukan setelah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo menerima pelimpahan dari penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Selasa (16/9/2025). Ketiga tersangka ditahan guna menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Advertisement
BACA JUGA: Tiga Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
Kepala Kejari Solo, Supriyanto, menyampaikan penanganan kasus tiga tersangka kasus korupsi PT Sritex dilakukan di Pengadilan Negeri Siki setelah sebelumnya diproses penyidikan oleh Jampidsus Kejagung.
“Betul, kemarin sudah ada pelimpahan tahap II. Setelah proses berjalan, ada penyerahan tanggung jawab tersangka atau tersangka dari penyidik Jampidsus kepada Jaksa Penuntut Umum gabungan dari Jampidsus sendiri, Kejaksaan Tinggi [Kejati Jawa Tengah] maupun Kejaksaan Negeri [Kejari Solo],” kata Supriyanto saat ditemui awak media di Kantor Kejari Solo, Rabu (17/9/2025).
Adapun tiga tersangka yang dilimpahkan tahap II Kejagung ke Kejari Solo meliputi Iwan Setiawan Lukminto selaku Direktur Utama PT Sritex pada 2005-2022, Dicky Syahbandinata selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB pada 2020, serta Zainuddin Mappa selaku Direktur Utama PT Bank DKI pada 2020.
Mereka akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, kata Kajari Solo, karena perkara tersebut masuk kategori tindak pidana korupsi, proses hukumnya dilakukan di tingkat Provinsi Jawa Tengah. “Karena yang ada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor di provinsi, dalam hal ini Jawa Tengah. Jadi persidangan nanti akan digelar di Pengadilan Tipikor Semarang,” jelasnya.
Saat ditanya siapa tiga tersangka dan apa saja barang bukti yang dilimpahkan penyidik Jampidsus Kejagung ke Kejari Solo, Supriyanto enggan menjabarkannya. Sebab yang berkaitan dengan teknis semacam itu, kata dia, adalah kewenangan Kejagung.
“Sudah pasti barang bukti yang bisa untuk pembuktian perkara tersebut juga turut dilimpahkan. Tapi untuk detailnya, nanti saja dari Kejagung,” kata dia.
Saat ini ketiga tersangka tersebut ditahan di Rutan Kelas 1 Semarang sembari menunggu jadwal persidangan digelar. “Untuk tersangka kami lakukan penahanan jenis tahanan rumah di rumah tahanan. Nanti kita ikuti perkembangan selanjutnya,” tutupnya.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Solo, Widhiarso Nugroho, menyebut ketiga tersangka kasus korupsi pemberian kredit PT Sritex dilimpahkan ke Kejari Solo karena locus delicti atau tempat kejadian perkara tindak pidana korupsi terjadi di Solo.
“Jadi penyerahan tersangka berikut barang bukti ada di Surakarta,” kata Kasi Intel saat dihubungi Espos.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : espos.id
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Belum Ada Koperasi Desa Merah Putih di Gunungkidul Ajukan Pinjaman ke Bank
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement