Advertisement

Mantan Mantri Bank BUMN di Klaten Diduga Korupsi Rp3 Miliar, Langsung Ditahan

Taufiq Sidik Prakoso
Kamis, 03 Juli 2025 - 14:27 WIB
Ujang Hasanudin
Mantan Mantri Bank BUMN di Klaten Diduga Korupsi Rp3 Miliar, Langsung Ditahan Mantan mantri salah satu bank di Klaten berinisial YRS, 35, ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejari Klaten terkait dugaan penyimpangan kredit, Rabu (2/7/2025) siang. (Solopos - Taufiq Sidik Prakoso)

Advertisement

Harianjogja.com, KLATEN – Kejaksaan Negeri Klaten menetapkan mantan mantri salah satu bank BUMN yang beroperasi di Klaten sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditaksir mencapai Rp3 miliar. Pria berinisial YRS, 35, warga Kabupaten Klaten tersebut langsung ditahan.

Penetapan tersangka dilakukan Kejari Klaten setelah YRS menjalani pemeriksaan, Rabu (2/7/2025). Tahap penyidikan perkara itu sudah berlangsung sejak beberapa bulan lalu.

Advertisement

Berdasarkan pantauan, YRS keluar dari kantor Kejari Klaten mengenakan rompi pink bertuliskan "Tahanan Kejari" sekitar pukul 13.30 WIB. YRS mengenakan masker dengan kedua tangan diborgol. YRS kemudian dibawa masuk ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klaten.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Faizal Banu, mengungkapkan YRS ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyalahgunaan pemberian kredit mikro pada dua unit kantor bank pelat merah di Kecamatan Karanganom dan Klaten Utara.

“Beberapa waktu yang lalu Kejari Klaten melakukan penyidikan di bulan April 2025 dan sekitar kurang dari tiga bulan, pada hari ini kami telah menetapkan tersangka dan melakukan upaya paksa berupa penahanan selama 20 hari ke depan kepada salah seorang yang pernah menjabat sebagai mantri di kedua unit tersebut yaitu inisial YRS,” kata Faizal Banu kepada wartawan di Kejari Klaten, Rabu.

Faizal mengungkapkan kasus tersebut terjadi saat tersangka masih berstatus sebagai mantri atau petugas lapangan yang menangani kredit di kedua kantor unit.

Kasus penyalahgunaan pemberian kredit terjadi pada 2020 hingga 2021 di kantor unit yang berlokasi di Kecamatan Karanganom. Berikutnya pada 2022-2024 terjadi di kantor unit yang berlokasi di Kecamatan Klaten Utara.

BACA JUGA: Pembukaan Tol Solo-Jogja Segmen Prambanan-Klaten Bisa Dongkrak Pariwisata

“Adapun tindak pidana korupsi ini modusnya adalah yang bersangkutan selaku mantri, melakukan pemrosesan kredit tidak sebagaimana prosedur maupun SOP yang berlaku dan dilakukan secara melawan hukum hingga menimbulkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp3 miliar,” jelas Faizal.

Kejari mengapresiasi pimpinan bank tersebut yang bergerak cepat dengan melaporkan ke aparat penegak hukum ketika mendapati dugaan penyimpangan.

“Kami terus memperkuat hubungan dengan pihak bank dalam mencegah jangan sampai hal tersebut terulang dengan cara melakukan evaluasi dan tata kelola organisasi khususnya dalam hal pemberian kredit,” jelas Faizal.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Klaten, Rudy Kurniawan, mengungkapkan ada 96 nasabah yang dirugikan atas ulah tersangka. Soal status kepegawaian di bank bersangkutan, Rudy menjelaskan dari keterangan pimpinan bank, YRS sudah diberhentikan sejak 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : espos.id

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pengoperasionalan Koperasi Merah Putih di Gunungkidul Tunggu Launching di Tingkat Nasional

Gunungkidul
| Kamis, 03 Juli 2025, 20:37 WIB

Advertisement

alt

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 06:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement