Advertisement
4 Tersangka Korupsi Masjid Agung Karanganyar Segera Jalani Disidang

Advertisement
Harianjogja.com, KARANGANYAR --Kejaksaan Negeri Karanganyar menyatakan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar sudah lengkap atau P21 oleh penyidik.
Kejari pun sudah melaksanakan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan keempat tersangka dan barang bukti kasus tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (19/9/2025). Empat tersangka yang diserahkan masing-masing Direktur Operasional PT MAM Energindo Nasori, investor sub kontraktor Tri Ari Cahyono.
Advertisement
Kemudian Kepala Cabang PT MAM Energindo Jateng DIY Agus Hananto serta mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar Sunarto. Sementara satu tersangka atas nama Ali Amri, Direktur Utama PT MAM Energindo, saat ini masih menjalani penahanan di LP Sukamiskin Bandung.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, melalui Kasi Intel Bonar David Yuniarto mengatakan kelima tersangka dikenakan Pasal 2, 3, 5 dan 12 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Berkas perkara kelima tersangka sudah dinyatakan lengkap. Tim jaksa penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU. Kecuali untuk tersangka Ali Amri karena masih menjalani masa tahanan di Sukamiskin Bandung," ujarnya, Jumat.
BACA JUGA: Kades Randusari Boyolali Ubah Sertifikat TKD Jadi Hak Milik
Bonar menjelaskan selanjutnya JPU akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang untuk menjalani proses persidangan. "Dalam waktu dekat, segera dilimpahkan ke PN Tipikor Semarang untuk disidangkan," jelas Bonar.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto, mengatakan segera menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor Semarang. Sebanyak 47 saksi akan dihadirkan dalam sidang perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung ini.
"Seluruh saksi akan kami hadirkan dalam proses persidangan di PN Tipikor," terangnya. Di sisi lain, Kajari Karanganyar Roberth Jimmy Lambila menegaskan meski berkas perkara lima tersangka sudah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke JPU, proses penyidikan masih terus berjalan.
"Kami masih terus mendalami perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar. Sejak proses penyelidikan dan penyidikan, ada indikasi keterlibatan pihak tertentu dalam perkara ini. Untuk itu, kami menggandeng PPATK untuk melakukan penelusuran aliran dana kepada pihak tertentu tersebut," pungkasnya.
“Setelah [pelimpahan] tahap II ini, jaksa penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor,” lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, proyek pembangunan Masjid Agung ini menjadi sorotan karena diduga merugikan keuangan negara. Penyidik menemukan adanya indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan proyek, termasuk dugaan mark-up dan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : espos.id
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Wajiran Eks Lurah Srimulyo Digugat Ahli Waris Soal Polemik Tanah di Bukit Bintang
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Kepala Disdagperin Boyolali Resmi Ditahan, Ini Kasusnya
- Investor Masuk Sukoharjo Meningkat Drastis
- Anak Usia 4 Tahun Tewas Tercebur Sumur di Jumpolo Karanganyar
- 4 Tersangka Korupsi Masjid Agung Karanganyar Segera Jalani Disidang
- Seorang Penumpang Travel Jatuh dan Meninggal Dunia di Terminal Sragen
Advertisement
Advertisement