Advertisement

Puluhan Buruh Mengadu ke DPRD Karanganyar Terkait PHK hingga Pesangon yang Belum Dibayarkan

Indah Septiyaning Wardani
Minggu, 01 Juni 2025 - 17:07 WIB
Ujang Hasanudin
Puluhan Buruh Mengadu ke DPRD Karanganyar Terkait PHK hingga Pesangon yang Belum Dibayarkan Buruh di Karanganyar saat melakukan hearing dengan Komisi B DPRD membahas tentang persoalan ketenagakerjaan pada Sabtu (31/5/2025). (Solopos - Indah Septiyaning Wardani)

Advertisement

Harianjogja.com, KARANGANYAR--Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) Kabupaten Karanganyar mengadukan sejumlah persoalan ketenagakerjaan ke DPRD setempat.

Persoalan ketenagakerjaan itu dari buruh dirumahkan, pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga pesangon yang belum diterimanya. Hal itu mengemuka dalam hearing Komisi B DPRD dengan FSP KEP Karanganyar pada Sabtu (31/5/2025).

Advertisement

Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) Kabupaten Karanganyar, Danang Sugiyatno, menyebut bahwa keteganakerjaan di Karanganyar sedang tidak baik-baik saja. Terutama penyelesaian setelah karyawan atau buruh dirumahkan, di PHK atau digilir masuk kerjanya serta persoalan ketenagakerjaan lain.

Berbagai upaya penyelesaian telah dilakukan baik secara bipartid, mediasi, hingga lewat jalur hukum di pengadilan negeri sampai Mahkamah Agung. "Di beberapa perkara persoalan buruh sudah menang dan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Tapi nyatanya masih ada perusahaan yang mengingkari putusan itu," kata dia.

BACA JUGA: Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Agung Karanganyar Bertambah Jadi 2 Orang, Aliran Dana Diburu

Dia mengatakan berdasarkan catatannya, setidaknya ada lima perusahaan tekstil yang belum ada eksekusi dari putusan pengadilan. Keempat perusahaan ini PT P, PT MA, PT KM, PT ASS dan PT D. Padahal sebagaimana pasal 156 UU Tenaga Kerja, bahwa setiap PHK, perusahaan wajib memberikan pesangon. Kemudian diatur dalam pasal 185 UU Tenaga Kerja, apabila perusahaan menyalahi ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 156 maka akan dijatuhi sanksi pidana dan denda. Pidana sekurang-kurangnya satu tahun sampai empat tahun penjara dan denda Rp100 juta sampai Rp400 juta.

"Jika perusahaan tidak bisa menyelesaikan, maka harus dinyatakan pailit. Hak para buruh harus diterima dengan cara pailitkan perusahaan," katanya.

Atas persoalan ini, pihaknya meminta bantuan Komisi B DPRD dan Pengawas Ketenagakerjaan agar mendesak perusahaan menjalankan vonis pengadilan. Federasi juga sudah melaporkan sebagian perusahaan itu ke kepolisian karena keputusan telah berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, perusahaan yang tidak melaksanakan perintah pengadilan maka dapat dipidanakan.

Ketua Komisi B DPRD Karanganyar, Latri Listyowati, mengatakan problem ketenagakerjaan di Karanganyar kompleks. Semua masalah tak boleh hanya diinventarisasi namun juga ditindaklanjuti satu persatu karena menyangkut hajat hidup mereka. Pihaknya siap mengawal penyelesaian persoalan ketenagakerjaan tersebut.

"Kami harap semua diinventarisasi karena banyak sekali hak para pekerja diingkari. Instansi pengawasan tak boleh tutup mata," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : espos.id

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Terbaru! Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Selasa 3 Juni 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu hingga Palur

Jogja
| Selasa, 03 Juni 2025, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Menikmati Wisata Sungai di Canden Bantul

Wisata
| Sabtu, 31 Mei 2025, 17:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement