Advertisement

Polisi Tilang 22 Motor Berknalpot Brong Saat Razia Konvoi Pesilat di Sragen

Tri Rahayu
Senin, 26 Mei 2025 - 13:57 WIB
Jumali
Polisi Tilang 22 Motor Berknalpot Brong Saat Razia Konvoi Pesilat di Sragen Ilustrasi. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, SRAGEN—Pendadaran pesilat dari Perguruan Persaudaraan Setia Hati Terate (SH Terate) yang digelar di Padepokan SH Terate Patihan, Sidoharjo, Sragen, pada Minggu (25/5/2025) siang hingga malam hari diikuti 2.505 orang. Kegiatan tersebut diikuti adanya konvoi kendaraan yang dilakukan simpatisan pesilat di sejumlah lokasi.

Ketua SH Terate Cabang Sragen Sunanto menyampaikan peserta pendadaran itu terdiri atas laki-laki 1.876 orang dan perempuan 629 orang sehingga total ada 2.505 orang. Dia menyampaikan pendadaran dilakukan di Padepokan SH Terate Patihan, Sidoharjo, Sragen. Ribuan peserta itu berasal dari 20 kecamatan, masing-masing ada puluhan hingga ratusan orang.

Advertisement

BACA JUGA: Ribuan Pesilat Bakal Ramaikan Pencak Malioboro Festival

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasatlantas Iptu Kukuh Tirto Satria Leksono kepada wartawan, Senin (26/5/2025), mengungkapkan Tim Satlantas Polres Sragen ikut serta dalam pengamanan lalu lintas bersama pengamanan internal yang disebut Pengamanan Terate (Panter). Dari hasil pengamanan itu, jelas dia, polisi menilang sebanyak 22 unit motor dengan knalpot brong yang melintas di wilayah Sidoharjo, Sragen, Minggu malam.

Kukuh menjelaskan sebanyak 22 unit kendaraan terjaring saat anggota Satlantas Polres Sragen melakukan pengamanan arus lalu lintas yang dibantu Pamter. Dia mengatakan saat pengamanan itu ada sejumlah pemotor yang menggeber-geber gas kendaraannya hingga membuat warga sekitar resah.

"Kami kemudian berkoordinasi dengan pengamanan internal perguruan silat tersebut untuk mengambil sikap tegas. Tim pengamanan internal mereka yang kemudian menghentikan kendaraan berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Barulah kemudian anggota kami melakukan tindakan kepolisian dengan menilang dan mengamankan," kata Kukuh.

Dia menerangkan puluhan kendaraan itu dirazia dengan ditilang secara manual di tempat dan dilakukan penyitaan kendaraan. Dia menyampaikan pemilik sepeda motor tersebut dapat mengambil kendaraan dengan membawa knalpot standar dan menggantinya secara langsung.

"Jadi kendaraan tersebut bisa diambil jika knalpotnya sudah diganti dengan aslinya atau knalpot standarnya, dan tentunya juga sesuai dengan mekanisme proses penanganan perkara tilang. Cara bertindak ini kami lakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tanpa menimbulkan ekses lainnya," jelas dia.

Dia berharap penindakan ini dapat dijadikan suatu peringatan bagi semua pihak untuk tidak lagi menggunakan knalpot brong. Ia juga menegaskan jika Polres Sragen terus berkomitmen untuk mewujudkan zero knalpot brong.

"Warga jangan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Mari saling menghormati hak sesama pengguna jalan serta masyarakat yang dilintasi, tunjukkan jika organisasi yang diikuti tersebut memberikan kebaikan bagi masyarakat sekitar," imbaunya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Kamis 29 Mei 2025: Dari Stasiun Palur, Jebres, Balapan, Purwosari hingga Ceper Klaten

Jogja
| Kamis, 29 Mei 2025, 02:17 WIB

Advertisement

alt

Berikut Rangkaian Peringatan Iduladha 2025 Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, dari Numplak Wajik hingga Hajad Dalem Garebeg Besar

Wisata
| Rabu, 28 Mei 2025, 19:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement