Advertisement
Polisi Lakukan Olah TKP Kasus Pertalite Campur Air di SPBU Trucuk Klaten, Ini Hasilnya

Advertisement
Harianjogja.com, KLATEN—Aparat kepolisi menggelar olah tempat kejadian perkara kasus dugaaan BBM jenis pertalite campur air di SPBU Wonosari, Kecamatan Trucuk, Sabtu (19/4/2025). Laboratorium Forensik Polda Jateng mengambil sampel BBM jenis pertalite guna dilakukan pengujian.
Selama proses olah TKP digelar, tim Bidlabfor PoldaJateng didampingi personel Satreskrim Polres Klaten, perwakilan depo Pertamina serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten. Tim mendatangi SPBU tersebut sekitar pukul 09.00 WIB.
Advertisement
Tim Bidlabfor yang dipimpin AKBP Rostiawan Abrianto memeriksa tangki bawah tanah tempat penyimpanan pertalite yang diduga tercampur zat lain hingga menyebabkan sejumlah kendaraan konsumen mogok beberapa waktu lalu. Dari olah TKP itu, tim mengambil sampel cairan yang diduga BBM bercampur air menggunakan botol kaca.
“Tim mengamankan sampel berupa lima botol berisi cairan diduga BBM campur air,” kata Kapolres Klaten AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo melalui Kasihumas AKP Nyoto dilansir Espos Minggu (20/4/2025).
Sampel yang diamankan tersebut kemudian dibawa ke Laboratorium Forensik untuk dilakukan pemeriksaan guna memastikan komposisinya. “Proses penyidikan terus berjalan dan akan dikawal hingga tuntas. Kami juga melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Pertamina dan Kejaksaan, untuk memastikan akuntabilitas serta transparansi dalam kasus ini,” kata Nyoto.
BACA JUGA: Pertamina Pecat 2 Awak Mobil Tangki yang Campur BBM dengan Air di Klaten
Penyidik Polres Klaten telah menetapkan satu tersangka yakni sopir truk tangki berinisial M, 37, warga Kabupaten Sukoharjo. M ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga mencampur BBM jenis pertalite dengan zat lain saat proses distribusi BBM pertalite ke SPBU Trucuk.
Kasus dugaan BBM jenis pertalite bercampur air itu bermula ketika sejumlah kendaraan mogok seusai mengisi pertalites di SPBU Trucuk, Selasa (8/4/2025) dini hari. Total ada empat mobil serta delapan sepeda motor yang mogok.
Setelah dicek, BBM diduga tercampur zat lain. Polres kemudian melakukan penyelidikan perkara itu berkoordinasi dengan Pertamina. SPBU ditutup sementara guna kepentingan penyelidikan serta menghindari korban lain.
“Kami telah melaksanakan penyelidikan dan penyidikan dengan hasil kami telah melakukan pemeriksaan kurang lebih 10 saksi. Di antaranya saksi korban, pihak SPBU termasuk penanggung jawab logistik. Serta kami tetapkan satu tersangka berinisial M warga Kabupaten Sukoharjo,” kata Kapolres Klaten, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, Kamis (10/4/2025) lalu.
Cahyo menjelaskan tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. M diancam pidana enam tahun penjara. Polres Klaten terus melakukan pengembangan dalam perkara tersebut termasuk memperdalam motif tersangka.
Pelaku mencampur Pertalite dengan air dalam perjalanan dari depo di Kabupaten Boyolali hingga SPBU Trucuk. Diduga, pelaku mencampur di wilayah sekitar Kabupaten Sukoharjo.
Area Manager Communication, Relations and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan, menjelaskan secara internal Pertamina sudah melakukan upaya preventif. Kedua awak mobil tangki tersebut telah dipecat serta menonaktifkan petugas SPBU dan menutup sementara SPBU Trucuk hingga proses pengungkapan di kepolisian selesai.
Taufiq menjelaskan upaya preventif lainnya yakni sebelumnya truk tangki sudah dilengkapi dengan GPS serta dashcam. Perlengkapan itu ada di truk tangki untuk sistem pengawasan distribusi dari depo hingga SPBU.
BACA JUGA: Dugaan BBM Tercampur Air di Klaten, Pertamina Lakukan Investigasi
“Ketika akan terjadi kejadian sebagaimana yang disampaikan Pak Kapolres tadi, oknum awak mobil tangki ini memutus kabelnya sehingga ini bisa menjadi dugaan awal. Setelah ditelusuri rekan-rekan dari Polres ternyata betul dilakukan hal tersebut,” katanya.
Soal modus yang dilakukan tersangka, Taufiq menjelaskan sebagaimana penjelasan dari Polres ada unsur illegal loading. “Sebagaimana disampaikan Pak Kapolres tadi memang ada unsur illegal loading yang disitu untuk keuntungan pribadi kemudian diganti dengan air. Sehingga ini mengakibatkan kerugian yang terjadi pada konsumen,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Espos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pemkab Gunungkidul Umumkan Pelaksanaan Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Jadwal dan Lokasi Ujiannya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement