Advertisement

Kejati Jateng Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Plaza Klaten, Kerugian Mencapai Rp10,2 Miliar

Newswire
Senin, 23 Juni 2025 - 22:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Kejati Jateng Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Plaza Klaten, Kerugian Mencapai Rp10,2 Miliar DS, tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten, aset milik Pemerintah Kabupaten Klaten, yang merugikan negara hingga Rp10,2 miliar ditahan Kejati Jateng di Semarang, Senin (23/6/2025). (ANTARA - I.C. Senjaya)

Advertisement

Harianjogja.com, SEMARANG–DS, tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten, aset milik Pemkab Klaten ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Diduga, kasus ini merugikan negara hingga Rp10,2 miliar.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono mengatakan, mantan Kabid Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Klaten tersebut ditahan untuk 20 hari ke depan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan. "Ditahan di Rutan Semarang untuk 20 hari ke depan," katanya, Senin (23/6/2025).

Advertisement

BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus, KPK: Ada Pihak yang Dipanggil Tapi Tidak Mau Hadir

Menurut dia, pada kurun waktu 2019 hingga 2022 diduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaan aset milik pemda itu. Tersangka DS, lanjut dia, diduga menunjuk langsung PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS).sebagai pihak yang memanfaatkan Plaza Klaten.

"Plaza Klaten kemudian disewakan lagi ke beberapa perusahaan sebagai pihak ketiga," katanya.

Ia menyebut Pemkab Klaten seharusnya memperoleh penerimaan yang berasal dari sewa Plaza Klaten yang mencapai Rp14,2 miliar. Sementara, lanjut dia, penerimaan daerah yang berasal dari sewa Plaza Klaten hanya sebesar Rp3,9 miliar.

Kejaksaan masih menunggu hasil audit resmi BPKP untuk menentukan besaran kerugian negara yang sesungguhnya terjadi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam perkara ini, PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS) telah menitipkan uang ganti kerugian negara ke Kejati Jawa Tengah sebesar Rp4,5 miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jadwal Bus DAMRI Hari Ini Selasa 24 Juni 2025: Dari Bandara YIA ke Jogja

Jogja
| Selasa, 24 Juni 2025, 02:57 WIB

Advertisement

alt

Lion Air Buka Penerbangan Langsung YIA-Tarakan, Pariwisata Jogja Diproyeksikan Kian Maju

Wisata
| Jum'at, 20 Juni 2025, 20:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement