Advertisement

Hanya Berjarak 300 Meter dari Rumah, Calon Siswa SMK Negeri Ini Tidak Diterima Lewat Jalur Domisili

Kurniawan
Rabu, 25 Juni 2025 - 19:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Hanya Berjarak 300 Meter dari Rumah, Calon Siswa SMK Negeri Ini Tidak Diterima Lewat Jalur Domisili Ilustrasi SPMB 2025

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO—Seorang calon siswa berinisial DAW mengadu ke DPRD Solo karena tidak diterima di SMKN 9 Solo lewat jalur domisili saat mengikuti Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Padahal jarak rumahnya ke sekolah itu hanya 300 meter.

Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Solo, Suharsono mengatakan masalah tersebut menyangkut hak peserta didik yang menjadi korban sistem zonasi [domisili] dan harus diperjuangkan.

Advertisement

"Calon peserta didik korban sistem online berinisial DAW mengadu kepada kami karena merasa haknya melanjutkan pendidikan di SMK Negeri 9 Solo dirampas," ujar dia saat diwawancarai Espos, Rabu (25/6/2025).

BACA JUGA: SPMB SMA/SMK 2025 di Jogja, Berikut Ketentuan Pendaftaran untuk Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi dan Mutasi serta Kuotanya

Menurut Suharsono, orang tua DAW datang kepadanya menceritakan anaknya telah mendaftar secara online di jalur domisili dengan memenuhi persyaratan yang diwajibkan. Pada Selasa (17/6/2025), DAW berada di urutan kedua pada jurnal karena rumahnya dekat dengan sekolah.

Jarak sekolah dengan rumah DAW, menurut Suharsono, hanya sekitar 300 meter. Tapi keanehan terjadi pada Sabtu (21/6/2025). Nama DAW terlempar dari jurnal pendaftaran dan sistem sudah tidak bisa dibuka.

"Orang tua calon siswa lalu mengambil inisiatif meminta klarifikasi ke SMKN 9 Solo, dan oleh panitia klarifikasi tersebut dijawab karena ada kesalahan sistem, dan waktu perbaikan sudah ditutup," terang dia.

Selanjutnya DAW diminta mendaftar ke sekolah swasta. Namun penjelasan dan saran itu tidak diterima orang tua DAW, yang kemudian mengadu kepada Suharsono di Banyuanyar.

Laki-laki yang juga Wakil Ketua Komisi I DPRD Solo itu lantas meminta konfirmasi kepada Kepala SMKN 9 Solo yang memang sudah dikenalnya dengan baik. Menurut Suharsono, Kepala SMKN 9 Solo mengakui hal itu.

"Diakui terjadinya kesalahan sistem dan panitia lokal telah menyampaikan kepada panitia provinsi untuk bisa dilakukan perbaikan. Tapi saat pengumuman PPDB online DAW tetap tak diterima," urai dia.

Suharsono lantas menyampaikan persoalan itu kepada koleganya, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Solo, Janjang Sumaryono Aji, yang membidangi pendidikan. Dia berharap persoalan itu bisa ditindaklanjuti.

"Atas seizin Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo, YF Sukasno, saya menghadap dan ditemui langsung Ketua Komisi IV DPRD Solo, Pak Sugeng Riyanto. Orang tua DAW diminta menemui Komisi IV," tutur dia.

Suharsono menjelaskan Ketua Komisi IV DPRD Solo juga berjanji akan meneruskan masalah itu ke DPRD Jawa Tengah (Jateng). "Semoga segera ada solusi dari Pemprov Jateng ya," harap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemkab Bantul Minta Semua Kalurahan Bikin Jugangan Sampah, Ini Tujuannya

Bantul
| Kamis, 26 Juni 2025, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Pendaki Asal Brasil Jatuh di Gunung Rinjani Dievakuasi

Wisata
| Sabtu, 21 Juni 2025, 17:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement