Advertisement
Penuhi Hak-hak Karyawan Sritex, Komisi IX DPR RI: Kami Kawal

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Hak-hak karyawan dari PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang dinyatakan pailit dan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) harus dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku.
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan kepailitan Sritex bukan hanya sebuah peristiwa bisnis, melainkan juga sebuah tragedi nasional yang mempengaruhi ribuan pekerja dan keluarga mereka.
Advertisement
“Kami di Komisi IX DPR RI akan terus mengawal proses ini. Kami tidak ingin ribuan pekerja yang telah bertahun-tahun mengabdi di Sritex justru dibiarkan tanpa kepastian," katanya, Senin (3/3/2025).
BACA JUGA: Fraksi PKS DPR RI Akan Mengawal PHK Massal Sritex, Perjuangkan Hak Pekerja
“Sritex adalah salah satu industri padat karya yang memberikan kontribusi besar terhadap ekonomi nasional, baik melalui lapangan kerja maupun ekspor,” ujar dia.
Komisi IX DPR RI yang memiliki kewenangan terkait ketenagakerjaan, kata Edy, berkomitmen mengawal hak-hak pekerja yang ter-PHK agar tidak hilang.
Dia mengatakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sudah mengatur hak-hak pekerja tersebut. Selain itu ada juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, yang mengatur mengenai pemenuhan kewajiban pemberi kerja dan hak yang didapatkan pekerja yang di-PHK.
Ke depannya, ia mengusulkan kepada pimpinan Komisi IX untuk mengundang serikat pekerja Sritex dalam rangka memastikan hak-hak mereka terpenuhi.
BACA JUGA: Pemprov Jateng Rangkul 9 Perusahaan, Upayakan Eks Buruh Sritex Bisa Bekerja Kembali
“Saya usulkan kepada pimpinan untuk mengundang serikat pekerja Sritex dan akan diusulkan untuk kunjungan langsung ke pabriknya di Sukoharjo. Ini untuk melihat langsung hak-hak mereka terpenuhi atau tidak,” ucap Edy.
Legislator dari Dapil Jawa Tengah III itu juga menekankan pemerintah harus memastikan pekerja yang terdampak mendapatkan hak-hak mereka.
“Pekerja yang di-PHK harus mendapatkan kompensasi yang layak, termasuk uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak lainnya. Karena gelombang PHK terjadi dalam 30 hari sebelum Idul Fitri, karyawan yang terdampak berhak mendapatkan THR, sesuai dengan Pasal 7 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016,” ucap Edy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jadwal KA Prameks Hari Ini 23 April 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu hingga Kutoarjo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Viral Video Guru Menggunting Baju Seragam Siswa, Peristiwa Terjadi di SMP Swasta Sragen
- Klarifikasi Guru Gunting Seragam Siswa: Baju Bergambar Geng-gengan Digunting Atas Perintah Orangtua
- Penyebab Keracunan Massal di Gantiwarno Klaten: Rendang, Krecek hingga Pangsit Terkontaminasi Bakteri Salmonella
- Sugeng Parwoto Hilang di Gunung Merbabu Saat Lewat Jalur Timboa, Balai Imbau Pendaki Lewat Jalur Pendakian Resmi
Advertisement