Advertisement

Promo November

Diduga Cabuli Santrinya, Guru Ngaji di Sragen Ditangkap

Newswire
Jum'at, 13 September 2024 - 05:37 WIB
Ujang Hasanudin
Diduga Cabuli Santrinya, Guru Ngaji di Sragen Ditangkap Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SRAGEN— Seorang guru ngaji berinisial S, 55, di Sragen, Jawa Tengah ditangkap aparat Polres Sragen karena diduga mencabuli santrinya yang masih di bawah umur dengan inisial V, 16.

Kepala Satreskrim Polres Sragen Ajun Komisaris Isnovim Chodariyanto di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Kamis mengatakan kasus pencabulan terungkap saat orang tua korban mendapatkan informasi bahwa anaknya disetubuhi oleh tersangka pada Sabtu (7/9). Sedangkan persetubuhan terjadi pada bulan Juli lalu.

Advertisement

“Saat itu tersangka S ini sedang berdua (menyetubuhi) dengan korban. Kejadian itu dilihat oleh anak-anak tetangga dan dilaporkan kepada orang dewasa,” katanya.

Selanjutnya, korban menanyakan soal kejadian tersebut kepada S dan S mengakuinya dengan disaksikan oleh warga sekitar.

Tak terima atas kejadian tersebut, keluarga korban akhirnya melaporkan S kepada pihak kepolisian.

Sementara itu, V diketahui pernah menjadi murid mengaji S. Namun ketika masuk SMP, V tidak lagi belajar mengaji dengan S. Saat ini V sudah duduk di kelas XI sebuah sekolah di Kabupaten Sragen.

BACA JUGA: Ditetapkan Jadi Tersangka, Guru Ngaji Pelaku Pelecehan Seksual 8 Santri Sebut Hanya Penasaran

Meski demikian, komunikasi keduanya masih berlanjut melalui ponsel. S seringkali memberikan semangat pada V untuk rajin belajar.

Korban sempat ditanyai oleh kakak iparnya terkait hubungan antara V dengan S, hingga akhirnya terungkap bahwa keduanya menjalin komunikasi intens lewat WhatsApp.

Bahkan tersangka mengaku telah melakukan pencabulan terhadap V sebanyak 10 kali dan persetubuhan sebanyak 7 kali sejak tahun 2022-2024. Lokasi pencabulan dan persetubuhan di rumah dan gudang.

Isnovim mengatakan awalnya ada iming-iming berupa uang dari tersangka kepada korban. Bahkan tersangka menjanjikan jika V hamil maka S akan bertanggung jawab.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan pasal 821 ayat 1 maupun Pasal 821 ayat 2 UU perlindungan anak dengan ancaman paling rendah 5 tahun atau maksimal 15 tahun.

Sebelumnya, beredar video S dengan menggunakan celana dalam diarak oleh warga. Terkait hal itu, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sumberlawang Ajun Komisaris Sudarmaji mengatakan langsung ke lokasi kejadian. Meski demikian, saat datang polisi tidak mendapati tersangka diarak oleh warga.

“Saat itu ada informasi diarak putar kampung, kami lakukan percepatan ke TKP di lapangan. Setelah anggota datang, yang disangkakan ini sudah di rumah korban, bukan diarak,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Indonesia Menuju Ibu Kota Budaya Dunia

Jogja
| Minggu, 24 November 2024, 19:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement