Advertisement
Jual Miras dengan COD, Pria Mojosongo Solo Ditangkap Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Seorang pria asal Mojosongo, Jebres, Solo, AP, 43, ditangkap aparat Polresta Solo karena menjual minuman keras atau miras ilegal dengan sistem cash on delivery (COD) atau layanan pesan-antar. AP ditangkap Tim Sparta Satsamapta di rumahnya pada Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 00.50 WIB.
Kasat Samapta, Kompol Edy Sukamto, menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan setelah ada informasi dari pembeli yang lebih dulu ditangkap oleh Tim Sparta saat merespons laporan masyarakat melalui Call Center.
Advertisement
“Setelah mendapat informasi, petugas langsung menuju rumah pelaku di kawasan Mojosongo. Atas seizin yang bersangkutan, dilakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah botol berisi miras jenis ciu di dalam rumah,” kata Kompol Edy, Rabu (18/6/2025).
Dari hasil penggeledahan di rumah penjual miras sistem pesan-antar di Mojosongo, Solo, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 botol air mineral ukuran 1.500 ml berisi ciu rasa leci, 6 botol air mineral ukuran 1.500 ml berisi ciu tanpa rasa, dan 5 botol air mineral ukuran 600 ml berisi ciu tanpa rasa.
Hasil pemeriksaan di lokasi, AP mengakui menjual miras tersebut dengan sistem pesan-antar. “Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mako Satsamapta Polresta Solo untuk proses hukum lebih lanjut,” kata dia.
Sebelumnya, polisi menangkap tiga pria asal Mojosongo, Jebres, Solo, yang sedang berpesta miras sehingga mengganggu ketertiban di sekitarnya, pada Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Ketiga pria tersebut ialah REE, 22; GFS, 22; dan ADP, 30.
Kompol Edy menjelaskan penindakan berawal dari informasi masyarakat yang masuk melalui Call Center Tim Sparta. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan sekelompok pemuda yang kerap berkumpul dan mengkonsumsi miras di pinggir jalan tengah kampung wilayah Krajan, Mojosongo, sehingga meresahkan warga setempat.
Setiba di lokasi yang dilaporkan tersebut, petugas mendapati enam pria yang sedang berkumpul beserta barang bukti berupa satu botol minuman keras jenis ciu rasa leci berukuran 1.500 ml di lokasi kejadian.
Setelah dilakukan interogasi singkat, ketiganya mengakui mengonsumsi miras tersebut yang diperoleh melalui sistem pesan antar dari seorang penjual di wila
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jadwal KA Prameks Kutoarjo Jogja Hari Ini, Kamis 19 Juni 2025
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Mobil Travel Terguling dan Terbakar di Sragen, 8 Orang Terluka
- Tabrak Panther, Mobil Travel Terguling Kemudian Terbakar di Sragen, 8 Penumpang Terluka
- Anggota DPRD Solo Peroleh Banyak Titipan Agar Anak Bisa Diterima di SPMB 2025
- Ayah Tiri Bejat Diduga Hamili Anak SD, Kandungan Berusia 7 Bulan Saat Periksa di Puskesmas
- Jual Miras dengan COD, Pria Mojosongo Solo Ditangkap Polisi
Advertisement
Advertisement