Advertisement

Kejati Jateng Tetapkan Mantan Sekda Cilacap Jadi Tersangka Korupsi Pembelian Lahan BUMD

Adhik Kurniawan
Kamis, 19 Juni 2025 - 12:57 WIB
Jumali
Kejati Jateng Tetapkan Mantan Sekda Cilacap Jadi Tersangka Korupsi Pembelian Lahan BUMD Foto ilustrasi uang / Freepik

Advertisement


Harianjogja.com, CILACAP—Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng), menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap (2022–2024) sebagai tersangka baru kasus korupsi pembelian lahan BUMD PT Cilacap Segera Artha (CSA).

Bahkan, tersangka baru berinisial AM ini juga pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati pada 2023–2024.

Advertisement

Informasi yang diterima, AM langsung ditahan 20 hari di Lapas Kelas I Semarang. Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

BACA JUGA: Antrean Panjang Pengambilan PIN SPMB 2025 SMP di Bantul Masih Terjadi

Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Lukas Alexander, mengatakan AM berperan aktif dalam proses pembelian lahan. Ia terlibat sejak negosiasi hingga administrasi jual beli antara PT CSA dan PT Rumpun Sari Antan (RSA).

“Dari hasil pemeriksaan di kepolisian terbukti bahwa kaitannya dengan kasus ini, berperan cukup aktif dalam terjadinya pembelian tanah yang dilakukan oleh PT CSA pada PT RSA,” kata Lukas kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).

Proses pembelian, lanjut Lukas, diduga melanggar prinsip kehati-hatian penggunaan uang negara. Tanah seluas 700 hektare itu hingga kini tak bisa dikuasai atau dimanfaatkan.

Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp237 miliar oleh AM. Tersangka ini juga diduga menikmati keuntungan pribadi dari transaksi bermasalah tersebut.

Kendati demikian, nominal pasti keuntungan yang dinikmati belum bisa diungkap. Namun, penyidik memastikan ada aliran keuntungan ke AM sehingga dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor.

“Apa mendapat keuntungan? Ada. Berapanya nanti kita belum bisa ungkap. Tapi dia menikmati,” tegasnya.

Adanya penetapan AM, maka total tersangka kasus korupsi pembelian lahan BUMD PT Cilacap Segera Artha menjadi tiga orang. Sebelumnya, sudah ditetapkan IZ dan ANH sebagai tersangka.

IZ merupakan mantan Plt Direktur Perumda Kawasan Industri Cilacap sekaligus Komisaris PT CSA. Sementara ANH adalah mantan Direktur PT RSA yang menjual lahan tersebut.

Kejati Jateng menyebut tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan. Seluruh proses masih dalam tahap pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Dalam proses hukum salah satu tersangka yakni ANH, dia melakukan upaya hukum setelah melalui proses persidangan dengan pembuktian dan lainnya maka keputusan hakim menolak permohonan mereka. Sehingga penahanan yang kami lakukan itulah tetap sah dan dilanjutkan dan posisinya sekarang ini adalah tahap pemberkasan,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Mbah Tupon Mengaku Kaget Digugat Rp500 Juta, PH: 6 Tersangka Sudah Ditahan Polisi

Bantul
| Kamis, 19 Juni 2025, 20:27 WIB

Advertisement

alt

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI

Wisata
| Jum'at, 06 Juni 2025, 16:02 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement