Pemkab Sragen Klaim Kabar Penjagalan Anjing di Wilayahnya Hoaks
Advertisement
Harianjogja.com, SRAGEN—Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Sragen menyatakan informasi mengenai keberadaan tempat penjagalan anjing di Kabupaten Sragen adalah tidak benar alias hoaks. Pernyataan tersebut disampaikan setelah tim DKP3 Sragen terjun ke lapangan mencari kebenaran informasi itu. DKP3 lantas meminta masyarakat untuk memberikan kejelasan informasi lokasi penjagalan, dengan menyertakan nama pemilik (penjagalan) berikut alamatnya guna pengecekan lebih lanjut.
Penjelasan itu disampaikan Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan DKP3 Sragen, drh. Toto Sukarno, saat bertemu wartawan di Sragen, Rabu (27/12/2023) sore. Toto memastikan informasi tempat penjagalan anjing yang berlokasi di Sragen itu tidak benar atau hoaks.
Advertisement
BACA JUGA : Unik, Ada Kelas Yoga Bareng Anak Anjing untuk Redakan Stres
“Teman-teman kami di lapangan sudah ke lokasi yang katanya ada penjagalan. Setelah dicek ternyata tidak ada. Kalau memang itu ada, mohon kami diberi nama dan alamatnya. Coba saya cek. Apakah itu ada atau tidak. Tapi, ternyata ‘kan tidak ada dan itu hoaks,” ujar Toto.
Toto mengklaim Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen tetap mengantisipasi peredaran daging anjing maupun informasi penjagalan anjing dengan mengeluarkan surat edaran imbauan larangan memakan daging anjing. Imbauan tersebut, sambung Toto, sebelumnya pernah diterbitkan namun kini butuh pembaruan dengan tambahan larangan mengonsumsi daging anjing.
“Anjing itu tidak termasuk binatang ternak, seperti sapi, domba, kambing, dan ayam. Karena tidak ada pertenakan anjing untuk dikonsumsi,” jelasnya.
Terkait video truk pengangkut ratusan ekor anjing yang viral di media sosial, Toto mengaku tidak menerima laporan bahwa truk tersebut masuk Sragen. Kendati begitu, pihaknya tetap berhati-hati mengingat di Soloraya tak sedikit warung yang menjual daging anjing untuk dikonsumsi.
“Antisipasi penjualan satai daging anjing itu dilakukan dengan menerbitkan surat edaran berisi larangan mengonsumsi daging anjing di Sragen karena daging anjing memang tidak layak dikonsumsi,” jelasnya.
Toto mengakui di Sragen terdapat warung yang menyediakan kuliner daging anjing, namun dengan skala kecil, tidak setiap hari buka, dan dilakukan sembunyi-sembunyi. “Mungkin saat ada pesanan, mereka baru buka. Jadi yang buka setiap hari seperti warung satai kambing itu tidak ada. Penjual satai daging anjing itu sembunyi-sembunyi. Kami juga kesulitan mengecek, kadang saat datang, mereka tidak jualan,” katanya.
Perdagangan anjing atau kucing itu legal selama mengantongi surat-surat lengkap, seperti surat kesehatan hewan, surat daerah asal hewan, dan daerah tujuan hewan. “Penjualan anjing atau kucing itu legal selama dilengkapi surat vaksinasi, surat kesehatan hewan, serta surat kepemilikan yang ditandatangani dokter hewan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Hiswana Migas DIY Dorong Pemilik 4 SPBU yang Ditutup agar Lakukan KSO untuk Kelancaran Distribusi BBM
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement