Advertisement
Bawaslu Boyolali Telusuri Video Viral Sekdes yang Melakukan Intimidasi Politik

Advertisement
Harianjogja.com, BOYOLALI —Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Boyolali tengah menelusuri video yang diduga Sekretaris Desa (Sekdes) di Kecamatan Nogosari, kabupaten setempat melakukan intimidasi politik.
Video yang diduga Sekdes berinisial W itu viral di media sosial. Video tersebut viral salah satunya setelah diunggah di akun X (sebelumnya Twitter) @PartaiSocmed pada Jumat (8/12/2023). Terlihat dalam video itu sekumpulan ibu-ibu berpakaian seragam sedang duduk lesehan bersama.
Advertisement
Kemudian, dalam video tersebut terdengar suara perempuan yang disebut sebagai Sekdes salah satu desa di Kecamatan Nogosari. Suara perempuan tersebut melakukan intimidasi politik kepada masyarakat dengan mengancam akan mencabut bantuan program keluarga harapan (PKH) jika tidak “tegak lurus”.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali, Widodo, menyampaikan bagi pengawas pemilu, video viral diduga sekdes di Nogosari tersebut dianggap sebagai informasi awal. Kemudian, Bawaslu Boyolali membentuk tim untuk menelusuri terkait video tersebut.
“Hari ini, tim kami sudah datang ke lokasi dan berusaha menemukan fakta-fakta hukum yang muncul walaupun sebenarnya dengan mempelajari video tersebut sudah cukup karena yang menjadi pokok itu,” kata dia saat dihubungi Solopos.com, Minggu (10/12/2023).
BACA JUGA: Seorang Pembalap asal Jakarta Meninggal saat Latihan di Sirkuit Boyolali
Walaupun begitu, Bawaslu Boyolali tetap menindaklanjuti dengan melakukan penelusuran, menemui yang bersangkutan, dan bertemu orang dalam video tersebut sebagai saksi.
“Hasilnya apa, kami belum tahu. Mungkin besok atau kapan akan kami diskusikan dengan tim untuk menelusuri apakah ada unsur peraturan perundang-undangan yang dilanggar atau tidak,” kata dia.
Ia menyampaikan Bawaslu Boyolali menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebelum menemukan bukti-bukti terkait video tersebut.
“Soalnya seperti biasa, yang muncul di Boyolali itu potongan video. Kalau kami pelajari sebenarnya masih butuh banyak bukti untuk mengatakan si A, si B, melakukan dugaan pelanggaran Pemilu,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Tim Hukum Pemkab Bantul Dampingi Pengusutan Kasus Tanah Keluarga Bryan
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
Advertisement