Advertisement
Pria di Karanganyar Ini Dirikan Kelompok Ternak Fiktif, Lalu Dapat Bantuan 20 Sapi dari Kementerian

Advertisement
Harianjogja.com, KARANGANYAR - Polres Karanganyar menangkap dan menahan pria berinisial TM dalam kasus dugaan korupsi hibah 20 ekor sapi dari Kementerian Pertanian.
Advertisement
TM diketahui menjual 11 ekor sapi bantuan tersebut.
Sapi ini dijual dengan harga murah hanya Rp1 juta per ekornya. Tersangka beralasan sapi-sapi dijual murah karena sakit terkena penyakit mulut dan kuku (PMK).
Sementara dua ekor sapi bantuan mati dan tujuh ekor sapi digaduhkan ke pihak lain. Hal itu disampaikan tersangka TM saat gelar perkara di Mapolres Karanganyar pada Selasa (6/5/2025).
"Sapi saya jual karena sakit, kena PMK. Saya jual," katanya.
TM mengatakan bahwa bantuan hibah dari Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan diterima dalam bentuk 20 ekor sapi. Dalam perjalanannya, 11 ekor sapi sakit dan terpaksa dijual di Purwodadi, Grobogan. Kemudian dua ekor sapi mati juga karena sakit. Sapi-sapi itu sakit terkena PMK. Kemudian tujuh ekor sapi lain dikerjasamakan ke pihak lain.
BACA JUGA: Jatuh dan Terlindas Bus di Tawangmangu, Pengendara Motor Meninggal Dunia
Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto mengatakan modus operandi yang dilakukan tersangka dalam kasus ini, mendirikan kelompok ternak fiktif. Dimana tersangka yang seolah-olah layak menerima dan mendapatkan bantuan sapi dari pemerintah. Setelah dilakukan pengecekan, menurut Kapolres, pendirian kelompok ternak dan keanggotaan tidak sesuai dengan yang dilaporkan. Kasus ini tidak hanya mencoreng citra program bantuan pemerintah, tetapi juga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp269.500.000.
"Jadi 20 ekor sapi yang seharusnya menjadi modal pemberdayaan masyarakat justru berakhir tragis di tangan pelaku karena kelalaian perawatan. Ada yang mati, dijual dan dikelola pihak lain dengan sistem bagi hasil yang tidak sesuai ketentuan," kata Kapolres.
Menurut Kapolres dengan modus operandi yang tidak sesuai ketentuan mulai dari prosedur pendirian kelompok ternak, perawatan, pemanfaatan, hingga peruntukan sapi, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Bondhan Wicaksono menambahkan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dana hibah sapi. Setelah penyelidikan mendalam, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, koordinasi dengan dinas terkait hingga Kementerian Pertanian akhirnya polisi menetapkan TM sebagai tersangka. TM kemudian dilakukan penahanan dan penangkapan paksa.
"Tersangka TM ini mendirikan kelompok ternak fiktif seolah-olah telah berdiri sejak tahun 2016, padahal baru dibentuk pada tahun 2021. Tersangka juga membuat dokumen-dokumen palsu terkait kesehatan ternak untuk meloloskan diri sebagai penerima bantuan," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami kasus termasuk kemungkinan penambahan tersangka dalam perkara ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Disdikpora Kota Jogja: Viralnya Dugaan Kebocoran Soal Tak Pengaruhi Pelaksanaan ASPD di Hari Terakhir
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
Advertisement