Advertisement

Pesta Miras di Area Parkir, Delapan Orang Ditangkap

R Bony Eko Wicaksono
Selasa, 24 Oktober 2023 - 16:47 WIB
Maya Herawati
Pesta Miras di Area Parkir, Delapan Orang Ditangkap Aparat kepolisian membubarkan pesta minuman keras (miras) di area parkir kendaraan bermotor di Jalan Sutan Syahrir, Jebres, Selasa (24/10/2023). (Istimewa - Humas Polresta Solo)

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO—Delapan orang ditangkap setelah dipergoki polisi menggelar pesta miras di area parkir kendaraan bermotor Jalan Jalan Sutan Syahrir, Jebres, Solo, Jawa Tengah, Selasa (24/10/2023) dini hari. Pesta miras dibubarkan dan pelapan pemuda yang menenggak miras langsung digelandang ke Mapolresta Solo.

Informasi yang dihimpun Solopos.com jaringan Harianjogja.com, Selasa (24/10/2023), tim Sparta Polresta Solo yang tengah melakukan patroli keliling mendapat laporan ihwal pesta miras di pinggir Jalan Sutan Syahrir, Jebres. Mereka langsung bergerak ke lokasi pesta miras tersebut.

Advertisement

Setiba di lokasi, petugas mendapati sejumlah pemuda tengah berkerumunan di pojok area parkir kendaraan bermotor. Kedatangan polisi tak dinyana oleh mereka. Petugas mendapati sejumlah botol berisi ciu.

“Pesta miras berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Para pemuda tengah asyik menenggak miras di area parkir kendaraan bermotor. Mereka langsung digelandang ke Mapolresta Solo,” kata Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi.

BACA JUGA: Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa Polisi, Mabes Polri: Tidak Ada Perlakuan Khusus

Delapan pemuda yang ditangkap, yakni WAT, W, AD, FBA, AJP, AHN, ENP, dan YL. Mereka didata identitas diri dan diberi pembinaan di Mapolresta Solo.

Polisi juga menyita lima botol berisi miras jenis ciu. Mereka memilih area parkir sebagai lokasi pesta miras lantaran kondisinya cukup sepi. “Warga setempat resah karena lokasi itu sering digunakan untuk pesta miras. Mereka khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.

Tim Sparta Polresta Solo telah berulang kali membubarkan pesta miras di pinggir jalan raya. Warga yang menenggak miras diperingatkan agar tak mengulangi perbuatannya lagi. Mereka diberi sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kecelakaan di Imogiri Bantul, Mobilio Ringsek Usai Tabrak Vixion

Bantul
| Kamis, 02 Mei 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 14:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement