Advertisement

Santri Ponpes di Sukoharjo Dianiaya hingga Meninggal, Polisi: Bukan Perundungan

Newswire
Selasa, 17 September 2024 - 19:07 WIB
Arief Junianto
Santri Ponpes di Sukoharjo Dianiaya hingga Meninggal, Polisi: Bukan Perundungan Kekerasan - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SUKOHARJO—Sebanyak 12 orang dimintai keterangan oleh Polres Sukoharjo sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan kekerasan santri hingga menyebabkan seorang santri bernama Abdul Karim, 13, meninggal dunia di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (16/9/2024).

“Ada 12 orang yang sudah dimintai keterangan, di antaranya tiga santri di sana dan pengasuh,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, Selasa (17/9/2024).

Advertisement

Terkait dengan hal itu, saat ini pihaknya tengah menangani dan mendalami kasus dugaan penganiayaan di bawah umur. “Semua di bawah umur sehingga harus menjaga keadilan, harus selalu berdasarkan prosedur dan SOP yang ada di kepolisian,” katanya.

Oleh karena itu, saat ini kasus tersebut ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) karena anak yang berlawanan dengan hukum masih di bawah umur. “Selain itu juga ada pendampingan dari Bapas Kabupaten Sukoharjo karena perlakuannya beda dengan menggunakan UU Perlindungan Anak,” katanya.

Adapun, terkait dengan kronologi kejadian, berawal dari anak yang berlawanan dengan hukum tengah berjalan di lorong dan mencium bau rokok dari arah kamar nomor 2.3.

“Kemudian anak yang bermasalah dengan hukum ini meminta rokok kepada salah satu anak kelas 2 atau kelas VIII. Namun anak itu enggak punya jadi enggak dikasih,” katanya.

BACA JUGA: Santri Hilang di Pantai Seruni Akhirnya Ditemukan Meninggal Dunia

Selanjutnya, anak yang berlawanan dengan hukum tersebut meminta rokok ke anak lain dan diberikan dua batang rokok. “Kemudian anak yang berlawanan dengan hukum ini marah dengan anak yang pertama dimintai rokok dengan menendang dan memukul sampai tidak sadarkan diri,” katanya.

Sejauh ini, kata Sigit, pelaku hanya satu orang dengan inisial MG, 15, asal Wonogiri. “Jadi ini bukan perundungan, dari hasil pemeriksaan pelakunya satu, yaitu seniornya,” katanya.

Untuk pasal yang dikenakan 76 C jo 80 ayat 3 UU No. 17/2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 dan menjadi UU pasal 341 ayat 3 pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Mampir ke Pesantren Ora Aji Sleman, Jokowi Hadiri Forum Kai Muda se-Jawa

Sleman
| Kamis, 19 September 2024, 12:27 WIB

Advertisement

alt

Mie Kangkung Belacan Jadi Primadona Wisata Kuliner Medan

Wisata
| Selasa, 17 September 2024, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement