Advertisement
Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Advertisement
Harianjogja.com, SALATIGA—Aparat Polres Salatiga menangkap seorang pria berinisial W alias Bolang, 49. W diduga telah menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Pelaku yang merupakan warga Karang Talun, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang itu ditangkap saat tertidur di dalam kendaraan Isuzu Panther, warna silver dengan nomor polisi depan dan belakang berbeda.
Advertisement
Yakni bagian depan K 1826 BL dan bagian belakang H 9037 R yang terparkir di tepi Jalan Diponegoro, Kota Salatiga Kamis (2/5/2024) malam. Tepatnya di depan SD Tahfizul Qur’an As Surkati Sidorejo Lor, Kota Salatiga.
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M Arifin Suryani, menjelaskan, pelaku ditangkap saat tim Satreskrim Polres Salatiga melaksanakan patroli malam.
Pihaknya mendapati kendaraan Isuzu Panther, yang terparkir di tepi Jalan Diponegoro Salatiga dengan posisi pintu kaca kanan bagian sopir terbuka dan sopir dalam keadaan tertidur. Selanjutnya dilakukan pengecekan kemudian diketahui bahwa kendaraan tersebut telah dimodifikasi.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih detail, di dalam kendaraan tersebut terdapat satu buah kempu (tandon) berukuran 1.000 liter dengan mesin pompa listrik yang terhubung dengan tangki penampungan solar pada mobil tersebut.
“Di dalam kempu terdapat sekitar kurang lebih 20 liter bio solar. Selain itu, terdapat pula sebanyak 19 Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berbagai nomor,” beber AKP Arifin Suryani, Jumat (3/5/2024).
Modus operandi pelaku melakukan pembelian BBM jenis bio solar/solar subsidi di SPBU menggunakan QR kode My Pertamina yang disesuaikan dengan TNKB, dengan kendaraan yang sudah dimodifikasi yaitu kempu berukuran 1000 liter dan telah dipasangi mesin pompa yang menghubungkan dari tangki solar di kendaraan ke dalam kempu.
BACA JUGA: Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Modus Penimbunan Paling Banyak Ditemukan
“Kemudian pada saat mengisi bio solar di SPBU, pelaku memencet saklar yang bertujuan agar bio solar yang diisikan ke tangki solar masuk ke dalam kempu,” ungkap AKP Arifin.
Pelaku tersebut diketahui telah melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah,” kata AKP Arifin.
Sementara itu, Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, melalui Kasi Humas Polres Salatiga Iptu Henri Widyoriani membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengungkap penyalahgunaan BBM subsidi.
Yaitu dengan membeli BBM jenis bio solar dengan kendaraan yang telah dimodifikasi dan menggunakan melalui kode QR My Pertamina.
“Saat ini pelaku sedang dilakukan langkah penyidikan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga, guna mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana yang dilakukan, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar rupiah,” jelas Iptu Henri Widyoriani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Angin Kencang Melanda Sukoharjo Jawa Tengah, Sebuah Pendopo di Nguter Ambruk
- Jemaah Haji Embarkasi Solo yang Meninggal Dunia Bertambah Jadi 31 Orang
- Pengendara Motor Meninggal Terlindas Truk di Karanganyar
- Seorang Remaja Tewas Tenggelam saat Mancing di Wadug Gajah Mungkur
- Hingga Juni 2025, Tiga Warga Boyolali Meninggal Dunia karena DBD
Advertisement
Advertisement