Advertisement

Promo November

Aturan Pelarangan Penjualan Daging Anjing, Pemkot Surakarta: Masih Imbauan

Newswire
Senin, 29 Januari 2024 - 20:07 WIB
Maya Herawati
Aturan Pelarangan Penjualan Daging Anjing, Pemkot Surakarta: Masih Imbauan Ilustrasi anjing / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SURAKARTA—Belakangan santer segera diberlakukannya aturan pelarangan penjualan daging anjing di Kota Surakarta, Jawa Tengah. Pemkot Surakarta menyebut larangan penjualan daging anjing hingga saat ini baru bersifat imbauan yang sebentar lagi akan diatur dalam bentuk surat edaran.

Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kota Surakarta Eko Nugroho Isbandijarso di Solo, Jawa Tengah, Minggu (28/1/2024) mengatakan sebelumnya sudah ada surat edaran (SE) dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Peternakan terkait penjualan dan konsumsi daging anjing. "Selain itu ada SE dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah," katanya.

Advertisement

Meski demikian, dikatakannya, untuk Kota Surakarta belum ada aturan maupun imbauan. "Untuk Kota Surakarta memang belum, namun kemarin sudah dirapatkan oleh Pak Sekda (Sekretaris Daerah) untuk membahas mengenai SE tersebut," katanya.

Ia mengatakan saat ini SE dalam proses penyusunan sebagai dasar bagi pemerintah dalam memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak menjual maupun mengonsumsi daging anjing karena merupakan makanan nonpangan.

"Kami bisanya baru SE karena untuk undang-undang (UU) tentang pelarangan daging anjing belum ada. Jadi sifatnya baru imbauan," katanya.

BACA JUGA: Google Doodle Hari Ini (29/1/2024) Tampilkan Pemeran Mak Nyak si Doel, Ini Alasannya

Ia mengatakan garis besar dari SE tersebut adalah melarang masyarakat untuk mengkonsumsi makanan nonpangan, salah satunya daging anjing.

"Karena diindikasikan menimbulkan penyakit yang sifatnya zoonosis, seperti rabies atau bakteri yang mungkin berpengaruh terhadap kesehatan yang mengkonsumsi. Namun sekali lagi ini istilahnya imbauan, bukan melarang," katanya.

Sebelumnya, Pemkot Surakarta mencatat hingga saat ini masih ada sebanyak 27 warung daging anjing di Kota Surakarta dengan kebutuhan kurang lebih 90-100 ekor per hari. "Dalam hal ini, kami terus edukasi dan memberikan informasi mengenai bahaya mengonsumsi daging anjing," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPH Yudanegara Minta Paguyuban Dukuh Bantul Menjaga Netralitas di Pilkada 2024

Bantul
| Jum'at, 22 November 2024, 10:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement