Advertisement

Kecelakaan Maut Kereta Api Batara Kresna Vs Mobil di Sukoharjo, Petugas Jaga Perlintasan Ditetapkan Tersangka

Bony Eko Wicaksono
Jum'at, 11 April 2025 - 15:27 WIB
Ujang Hasanudin
Kecelakaan Maut Kereta Api Batara Kresna Vs Mobil di Sukoharjo, Petugas Jaga Perlintasan Ditetapkan Tersangka Upaya evakuasi mobil Daihatsu Sigra yang tertabrak KA Batara Kresna di perlintasan kereta depan Terminal Sukoharjo, Rabu (26 - 3 / 2025).

Advertisement

Harianjogja.com, SUKOHARJO—Penyidik Polres Sukoharjo telah menetapkan petugas jaga perlintasan (PJL) 19 Sukoharjo, Surya Hendra Kusuma, sebagai tersangka kasus kecelakaan maut mobil pemudik yang tertabrak KA Batara Kresna pada Rabu (27/3/2025). Surya telah diperiksa oleh penyidik kepolisian pada beberapa hari lalu.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan penyidik telah menetapkan PJL 19 Sukoharjo, Surya Hendra Kusuma sebagai tersangka kasus kecelakaan mobil pemudik dengan KA Batara Kresna.r

Advertisement

“Petugas jaga perlintasan kereta api sudah diperiksa oleh penyidik. Dan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan di perlintasan kereta api di seberang Terminal Sukoharjo,” kata dia, Jumat (11/4/2025).

Kapolres mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut. Mereka terdiri dari petugas jaga, satpam, sopir mobil, dan warga di sekitar lokasi kejadian. Keterangan dari para saksi digunakan untuk memperkuat alat bukti.

Dalam waktu dekat, petugas jaga perlintasan kereta api bakal kembali dimintai keterangan sebagai tersangka. “Petugas jaga perlintasan kereta api tidak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar dia.

BACA JUGA: Kronologi dan Penyebab Kecelakaan Mobil Pemudik dengan KA Batara Kresna di Sukoharjo

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin mengatakan Surya dijerat Pasal 359 KUHP tentang tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain atau Pasal 360 tentang tindak pidana mengakibatkan luka berat akibat kelalaian.

Saat ini, penyidik masih melakukan proses penyidikan kasus tersebut. “Masih dalam tahap penyidikan untuk memperkuat alat bukti,” ujar dia.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas jaga perlintasan kereta api terlambat menutup palang saat mobil Daihatsu Zigra warna putih berpelat B 2883 BYJ melaju dari arah timur menuju barat. Di dalam mobil, ada tujuh penumpang yang melakukan perjalanan dari Jakarta. Empat penumpang mobil meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara tiga penumpang mobil lainnya mengalami luka ringan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : espos.id

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Minggu 13 April 2025, Berangkat dari Stasiun Jebres Solo hingga Tugu Jogja

Jogja
| Minggu, 13 April 2025, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Daftar 37 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia

Wisata
| Rabu, 09 April 2025, 23:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement